Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua untuk melaporkan kondisi lingkungan dan hutan Papua guna mengantisipasi efek-efek negatif dari adanya
kerusakan ekosistem alam tersebut yang dapat mengakibatkan bencana. Hal demikian sebagaimana penuturan Menteri Lingkungan Hidup saat mengunjungi Papua belum lama ini dalam satu kunjungan kenegaraan. Menteri juga menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Papua belum melaporkan kondisi lingkungan dan hutan , yang sudah seharusnya dilaporkan sekali dalam setahun.
Jadi masalah lingkungan dan hutan Papua harus dilaporkan tiap tahun kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Ya, saya memang memahami dan memaklumi kondisi yang diterjadi di Papua yang justeru tidak memiliki laporan rutin bulanan karena kurangnya tenaga pengawas lingkungan hidup. Tapi tetap hal ini musti dicarikan jalan keluar dan laporan tetap harus disampaikan setiap tahunnya," jelasnya. Diterangkan Kambuaya, up date data tentang lingkungan dan hutan Papua
setiap tahunnya merupakan hal yang sangat penting karena dari laporan itu kita bisa mengetahui serta mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan terhadap lingkungan maupun hutan Papua. Hanya saja memang, tenaga pengawas lingkungan hidup hanya ada satu atau dua orang, sehingga cukup sulit untuk melakukan tugas pengawasan. Dilain pihak, faktor penempatan pegawai yang tidak pas oleh pemerintah daerah, dimana mereka yang memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengawas namun ditempatkan pada posisi yang lain menyebabkan pengawas lingkungan menjadi tak efektif dan maksimal.
Hal ini yang kedepan Bupati dan Walikota musti melihat masalah secara serius. Para Pegawai Negeri Sipil harus ditempatkan bada bidang kerjanya supaya pelaporan soal lingkungan itu akurat dan dapat dipercaya, tidak asal-asalan karena dapat berdampak negatif di masa mendatang," cetusnya. Masih menurut Menteri Kambuaya, saat ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mendorong agar kebutuhan terhadap tenaga pengawas lingkungan di daerah, dapat benar-benar terpenuhi yang antara lain dengan mendidik tenaga-tenaga teknis tertentu. Dilain pihak agar dapat muncul kepastian hukum kepada tenaga pengawas lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Kepegawaian
Negara juga sudah menandatangani peraturan bersama tentang jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup.
Dan ini tertuang dalam Undang-Undnag 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memerintahkan adanya tenaga pengawas lingkungan, dan kita akan terus mendorong supaya ini semua bisa terpenuhi,"tukasnya. Dalam kesempatan itu, Menteri mengkritisi kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengalifungsikan hutan Papua demi pembangunan di daerahnya. Oeh karena itu, dirinya berharap agar kegiatan itu dapat segera dihentikan serta sepenuhnya berkomitmen untuk menjadikan "bumi cenderawasih" ini sebagai paru-paru dunia, mengingat hampir seluruh wilayah Papua tertutup oleh hutan. "Karena itu pada kesempatan ini, saya minta para Bupati/Walikota untuk berkomitmen bersama masyarakat dan Pemerintah pusat untuk tetap menjadikan Papua sebagai paru-paru dunia. Walaupun kita ingin membangun jalan untuk rakyat, tetapi perlu juga kita melihat dampak terhadap lingkungannya. Sebab hutan Papua saat ini menjadi perhatian dunia sehingga perlu dilestarikan dan dijaga untuk kelangsungan hidup seluruh umat manusia di bumi," imbaunya