Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kapasitas penyelenggaraan pemerintah daerah harus terus di tingkatkan agar dapat kompatibel, tangguh dan handal dalam melakukan urusan –urusan maupun fungsi pelayanannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang juga sebagai konsekuensi atas perubahan lingkungan strategis.
Hal demikian sebagaimana penegasan Mendagri dalam amanatnya yang di bacakan Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal SE,MM. Pada upacara peringatan HUT Otonomi Daerah (Otda) ke XVII, yang diselenggarakan di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (25/4) pagi.
Lebih lanjut menurut Menteri, Otonomi Daerah pada dasarnya mempunyai dua tujuan utama yaitu tujuan demokrasi dan tujuan kesejahteraan.
Tujuang demokrasi memposisikan pemerintahan daerah sebagai instrument pendidikan politik ditingkat lokal yang secara agregat akan menyumbang bidang pendidikan politik secara nasional guna mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Sementara untuk tujuan kesejahteraan, mengisyaratkan pemerintahan daerah untuk menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat lokal secara efektif, efisien, dan ekonomis.
Dalam konsep negara kesatuan ini pula, kata dia, maka kekuasaan eksekutif (pemerintah) yang ada di tangan presiden tersebut, sebagian diserahkan ke daerah dengan konsep otonomi daerah. Dengan demikian maka pemerintah daerah menyelenggarakan sebagaian kekuasaan pemerintahan yang menjadi domain kewenanangan presiden.
"Sehingga mengingat tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan ada di tangan presiden, maka dalam meyelenggarakan urursan pemerintahan yang menjadi kewenangannya senantiasa dilaksanakan dalam koridor pembinaan dan pengawasan presiden agar berjalan secara harmonis, selaras dan sinergi dengan kebijakan nasional yang telah di tetapkan".
"Hal ini sangat penting untuk dipahami mengingat tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan ada di tangan Pemerintah Nasional," tuturnya.
Ditambahkan Menteri, peringatan HUT ini juga merupakan media bagi jajaran pemerintah dan pemerintahan di daerah untuk merefleksikan serta memperkokoh tanggung jawab maupun kesadaran bersama akan amanah serta tugas untuk memberdayakan prinsip-prinsip otonomi daerah dalam mewujudkan daerah menjadi lebih mandiri, maju dan sejahtera dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah menjadi konsensus pendiri bangsa, sebab penyelenggaraan otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi di Indonesia yang disadari merupakan suatu pilihan yang tepat. Dilain pihak, pada pasal 18 UUD 1945 yang sudah di amandemenkan dan ditambahkan menjadi pasal 18, 18A dan 18B memberikan dasar dalam penyelenggaraan desentralisasi.
Karena itu, amanat dan konsensus konstitusi ini telah lama di praktekkan bahkan sejak kemerdekaan republik Indonesia dengan berbagai pasang naik dan pasang surut format pendekatan yang tertuang dalam regulasi yang melingkupinya."Maka itu, pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia mengalami perkembangan pesat sejak di undangkannnya undang –undang nomor 22 tahun 1999 yang telah di sempurnakan melalui undang –undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah," tutupnya.
Sementara itu, kegiatan HUT Otda di Kantor Gubernur dihadiri seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua. HUT Otda Tahun 2013 mengambil tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Tingkatkan Kapasitas Pemerintah Daerah Untuk Percepatan Kesejahteraan Masyarakat".