Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe,SIP,MH menegaskan bakal melakukan evaluasi terhadap kapabilitas kelembagaan yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah pada masing-masing Kabupaten/Kota.
Sebab menurut Gubernur, pembentukan struktur organisasi dan tata kerja tersebut belum seluruhnya berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah guna mendapatkan kapabilitas kelembagaan perangkat daerah yang berdayaguna.
Hal demikian sebagaimana penuturan Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP.MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Drs.Elia.I.Loupatty pada pembukaan bimbingan teknis analisis jabatan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/Kota se-Papua yang dibacakan di Hotel Matoa, Senin (10/6).
Masih menurut Asisten Sekda, Gubernur Lukas Enembe juga bakal akan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan dalam segenap jajaran serta tingkatan melalui program reformasi birokrasi.
Oleh karena itu, kegiatan pelaksanaan bimbingan teknis analisis jabatan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Papua ini diharapkan menjadi modal bagi aparatur pemerintah dalam penyiapan tenaga analisis yang siap pakai guna menata struktur kelembagaan yang berdayaguna dan berhasilguna di Papua kedepan.
“Sebab penataan struktur aparatur sangat penting sehingga diharapkan kepada para peserta yang mengikuti pelatihan bisa menjadi pelaku yang menata ulang kapabilitas kelembagaan meliputi penyusunan uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan beban kerja, penyusunan formasi pegawai, kompetensi jabatan dan peringkat jabatan,â€tutupnya.