Hingga saat ini angka kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang
dilakukan oleh aparat negara terus mengalami peningkatan yang
signifikan. Namun hal itu juga tak lepas dari meningkatnya upaya
pencegahan maupun penindakan yang dikerjakan oleh aparat hukum yang ada
di negeri ini. Salah satu upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di
lingkungan pemerintahan provinsi, Kabupaten dan Kota, adalah menerapkan
pakta integritas yang merupakan salah satu syarat menuju pembangunan
zona integritas. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi
dan pelayanan publik serta upaya menekan angka terjadinya KKN, yang
selanjutnya perlu ditindaklanjuti melalui satu sosialisasi dalam upaya
penerapan program tersebut secara konsisten.
Oleh karenanya, saya berharap dengan adanya penandatanganan dokumen
pakta integritas segera diikuti dengan penerapan yang dimulai dengan
pencanangan unit kerja di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/Kota
yang kemudian akan dibina menjadi zona integritas,"jelas Gubernur
Provinsi Papua Lukas Enembe,SIP.MH
dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Umum
Setda Provinsi Papua, Drs. Waryoto pada pembukaan sosialisasi peraturan
menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 49
tahun 2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan
kementerian/lembaga dan waskat SKPD di lingkungan pemerintah provinsi
dan kabupaten/Kota, Jmuat (21/6). Dikatakan, sebagaimana diketahui pada tanggal 29 Mei tahun 2012 seluruh
pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua, Bupati/Walikota
se-Papua telah menandatangani pakta integritas.
Oleh karena itu, melalui penerapan 20 kegiatan pencegahan korupsi yang
nyata dan terukur sesuai Permenpan, maka syarat-syarat tersebut harus
dipenuhi secara sungguh-sungguh dalam mewujudkan birokrasi yang bersih
di lingkungan provinsi, kabupaten dan Kota. Dilain pihak, dalam proses pembangunan zona integritas ini, inspektorat
provinsi, Kabupaten/kota berperan sebagai unit penggerak integritas
melalui kegiatan asistensi dan konsultasi terhadap unit kerja yang akan
dibina menjadi zona integritas. “Oleh karena itu, saya berharap sosialisasi Permenpan dan RB nomor 49
tahun 2011 ini dapat menjadi awal terwujudnya wilayah bebas dari korupsi
di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten dan Kota
se-Papua,â€tutupnya.