Jayapura-Pemilihan kepala daerah (pilkada) Gubernur Papua p
kemungkinan dapat terselenggara pada Desember 2005. Namun
kepastian mengenai rencana itu akan disahkan dalam rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang juga
merupakan Sidang Paripurna untuk pengesahan mengenai Perdasi tentang kelembagaan MRP. Dimana perdasi tersebut merupakan petunjuk dalam Struktur dan Sekertariat MRP setelah pembentukan keanggotaan MRP dan pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) oleh Menteri Dalam Negeri yang dilakukan pada 20 Oktober 2005.Mengenai penundaan pilkada Papua itu (sebelumnya direncanakan 10 Oktober), Ketua DPRP John Ibo kepada wartawan pagi ini mmengemukakan penundaan itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan untuk lebih mendahulukan pembentukan MRP dan mengganjal dua calon gubernur yakni pasangan Lukas Enembe-Muhammad Musa'ad dan ppasangan Barnabas Suebu-Kamarudin Watubun.
Ibo menegaskan sesuai UU Otsus Nomor 21 Tahun 2003, pilkada
dilakukan setelah terbentuknya MRP. Anggota MRP akan memutuskan apakah calon gubernur dan calon wakil gubernur harus putra daerah atau tidak. Saat ini pemerintah daerah Papua sedang melakukan sosialisasi di daerah-daerah tentang pelaksanaan MRP.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Papua Constant Karma
mengungkapkan, ada empat kabupaten yang belum mau melaksanakan pemilihan anggota MRP yaitu Kabupaten Tolikara dan Yahukimo di Provinsi Papua, serta Kabupaten Kaimana dan Fakfak di Provinsi Irian Jaya Barat.
Untuk Kabupaten Yahukimo dan Tolikara, dijelaskan Karma, masih bermasalah dalam pilkada bupati. Di Yahukimo Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua mengeluarkan SK non-aktif bagi Ketua KPUD Yahukimo Usman Kobak. Sedangkan Kabupaten Kaimana dan Fakfak menganggap bukan lagi termasuk Provinsi Papua melainkan Provinsi Irian Jaya Barat