Jayapura-Gubernur Papua, DR. J.P. Salossa, MSi meminta agar UU Otonomi khusus (Otsus) Papua, tidak dilihat dengan setengah-setangah, tetapi harus dicermati secara utuh apa saja yang termuat didalamnya.
Menurut Gubernur Salossa, UU Otsus merupakan suatu UU yang
mempunyai kekuatan hukum, sehingga apapun yang terkandung
didalamnya harus dilakukan sesuai dengan aturan UU tersebut, tidak dilakukan diluar aturan.
"Menjelang pilkada gubernur, banyak sorotan yang masuk dari
berbagai pihak tentang mekanisme melaksanakan pilkada, namun mereka tidak memahami bahwa, pelaksanaan tersebut harus mengacu kepada otsus Papua," ujarnya.
Dikatakan, rencana penundaan pelaksanaan pilkada gubernur di Papua yang dijadwalkan 10 Oktober 2005 itu bukan untuk
kesengajaan yang dilakukan dengan kepentingan tertentu, namun tuntutan UU Otsus Papua, yang menganjurkan pemilihan anggota Majelis rakyat Papua (MRP) terlebih dahulu dilakukan.
Lembaga MRP yang terlebih dahulu dilakukan karena tuntutan Otsus, menganjurkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus mendapat rekomendasi dari MRP, bukan ditentukan dari DPR Papua.
Permasalahan tersebut, sambung gubernur, harus dipahami secara baik oleh semua pihak sehingga penundaan pelaksanaan pilkada Gubernur Papua itu, bukan sengaja dibuat-buat untuk kepentingan tertentu tetapi UU Otsus telah mengatur dengan jelas , siapapun figur yang akan masuk dalam bursa pilkada gubernur harus mendapatkan dukungan melalui rekomendasi dari MRP.
"Banyak orang sudah mengatur isi dan tuntutan UU Otsus, namun mereka ingin memprovokasi keadaan pada saat pilkada itu, DPR Papua tidak mempunyai kewenangan untuk merekomendasi calon gubernur, karena DPR Papua sebatas mengusulkan melalui partai politik yang mempunyai kewenangan menilai atau tidak pasangan calon sesuai UU Otsus tugas MRP.Oleh karena itu, kalau ada pasangan bukan orang asli Papua, sebaiknya harus memahami karena tuntutan UU Otsus menganjurkan calon gubernur dan wakil gubernur harus orang asli Papua, sesuai dengan UU Otsus.
Gubernur Salossa, juga meminta semua pihak agar tidak terlalu mempolitisir penundaan pilkada gubernur terkait kepentingan politik, sebab segala sesuatu yang dilakukan Di Papua sejalan sesuai dengan UU Otonomi khusus (Otsus) Papua. UU Otsus harus dipelajari dan dipahami secara baik, serta harus dilihat secara utuh, bukan dilihat sepotong-potong karena hasilnya sangat berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan di Papua.