Jayapura-Wakil Gubernur Provinsi Papua, Drh. Constant Karma selaku Badan Pengawas PD. Irian Bhakti Provinsi Papua menyambut positif adanya pengajuan dana tambahan sebesar Rp. 7,7 miliar oleh Gubernur Provinsi Papua untuk mendukung operational cost subsidi pengadaan beras PNS ke daerah pedalaman. Menurutnya, upaya tersebut sangat tepat untuk mengantisipasi rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kedua oleh Pemerintah Pusat pada bulan Oktober 2005 mendatang.
"Saya menyambut baik rencana pengajuan dana tambahan subsidi angkutan beras PNS ke daerah pedalaman. Karena, dengan adanya rencana menaikan BBM oleh Pemerintah Pusat maka secara otomotis ongkos transportasi juga akan naik. Sehingga keputusan tersebut sangatlah tepat," jelasnya.
Menurut Wagub, subsidi beras bagi PNS di daerah pedalaman harus berjalan lancar. Karena hanya akan berdampak buruk apabila penyalurannya menjadi terhambat atau tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam proses penyalurannya, lanjut Wagub diharapkan ada kordinasi yang baik antara pimpinan perusahaan daerah maupun para pimpinan cabang di daerah-daerah. Sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan baik dan terkoordinasi.
Terkait dengan adanya pengajuan pemberlakuan revisi terhadap dasar hukum PD. Irian Bhakti oleh Gubernur Papua dan tim Pelaksana Harian Pengangkutan Beras (PHPB) PNS yang diketuai oleh Sekda Papua dalam melakukan subsidi penyaluran beras bagi PNS di daerah pedalaman, kata Wagub, adalah hal yang sudah seharusnya dilakukan. Karena dasar hukum pekerjaan pengadaan PD. Irian Bhakti tersebut, dibuat pada tahun 1985. Sehingga perlu dilakukan revisi untuk memperkuat dasar hukum pekerjaan pengadaan oleh PD. Irian Bhakti.