Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Benyamin Arisoy mengungkapkan, Bantuan Sosial (Bansos) dan aset Provinsi Papua perlu dibenahi. Sudah ada langkah-langkah yang mulai kita lakukan terkait dengan pembenahan aset,â€Kata Kepala BPKAD Provinsi Papua Benyamin Arisoy kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan seluruh SKPD di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Rabu (2/10). Benyamin Arisoy mengaku, pada pemeriksaan BPK beberapa waktu lalu ada temuan terkait laporan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD. Untuk itu, pihaknya sementara ini mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan hal tersebut. Untuk laporan barang milik daerah dimulai dari SKPD dari sisi yang akan nilai ulang, kita akan melakukan pendataan dan menempel stiker pada barang milik daerah atau aset,â€ujarnya..
Pendataan dan penempelan stiker pada semua barang milik daerah tersebut dengan tujuan agar semua aset daerah terdata dengan baik, selain itu karena ada barang-barang milik pemerintah daerah yang sebanarnya sudah tidak ada hatus dihapus. Sehingga dengan adanya pendataan ini barang yang sudah tidak ada harus dikeluarkan dan dihapus untuk selanjutnya dikirim ke DPRP untuk disetujui penghapusannya,â€terangnya.
Disinggung mengenai adanya aset yang dijual oleh pihak tertentu, Benyamin Arisoy mengaku hal tersebut belum diketahui. Karena tugasnya hanya melakukan pendataan dan bagaiman seluruh aset di amankan. Ditanya soal Bansos yang tidak mempunyai laporan pertanggungjawaban, Benyamin Arisoy mengaku, Bansos yang tidak mempunyai Surat Pertanggungjawaban [SPJ] akan panggil dan dicari untuk dilakukan agar menyampaikan SPJ. Karena ini berpengaruh pada penilaian, jadi siapa yang memberi Bansos harus menandatangani kwitansi dan tandatangan mutlak, selain itu Bansos dikirim melalui rekening, maka kewajiban sesuai tanggungjawab mutlak harus melakukan SPJ,â€pungkasnya.
Diakuinya, saat ini beberapa orang telah dipanggil oleh BPK untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bansos yang sudah diterima,â€saya pikir mekanismesnya sudah cukup jelas diatur dalam Permandagri PP 32 dan 39 tentang hiba dan bantuan sosial, kepada siapa yang menerima hiba atau bantusn sosial mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan pertanggungjawaban,â€tuturnya. Ditambahkannya, prosesnya pencairan Bansos cukup transparan misalnya dalam memberikan transaksi sudah jelas, sehingga dari sisi penggunaan anggaran sudah jelas tetapi dari sisi pertanggungjawaban penerima hiba dan Bansos harus menyampaikan pertanggungjawaban.
Ada yang sudah memasukan laporan penggunaan Bansos, sementara yang belum memasukan laporan kita kejar sekarang untuk menyampaikan pertanggungjawaban,â€tegasnya. Dalam waktu dekat BPKAD Papua akan melakukan pertemuan dengan BPKP, Kejaksaan dan Polda untuk melakukan sosialisasi bantuan kepada penerima bansos dan hiba. Dana hiba yang besar ke KPU sudah dipertanggungjawabkan dan KONI Papua, sebagian besar sudah menyampaikan laporan penggunaan anggaran, jadi saya pikir kita lihat hasil pertemuan banyak juga dan banyak juga orang menyampaikan pro aktif menyampaikan pertanggungjawaban artinya tanggungjawab harus dilakukan agar kedepan akan lebih baik,â€tambahnya.