Kasus Korupsi yang melibatkan Kepala Biro Pemerintahan Kampung Setda Provinsi Papua dan dua orang stafnya, yang saat ini ditahan di Lapas Abepura menjadi pelajaran bagi SKPD lainnya. Gubernur Papua melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua, Drs. FX Motee, M.Si, Senin (7/10), mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur merespon semua masalah yang terjadi di dalam pemerintahannya. Karena didalam pertemuan yang dilakukan, Gubernur selalu mengingatkan kita untuk melaksanakan tugas dengan baik, sesuai dengan sumpa janji yang diambil ketika dilantik sebagai kepala dinas. Oleh karena itu, sebagai warga Negara Indonesia, kita harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara ini. Karena kita sebagai warga Negara tidak ada yang kebal hukum.
Ketua MK saja bisa korupsi, apalagi kita yang di daerah, jadi kalau sudah bermasalah dengan hukum, maka tentu harus diselesaikan dengan hukum,’’ Ujarnya.Karo Humas menambahkan, bapak Gubernur juga memantau semua yang terjadi dan dianjurkan untuk ikuti saja proses hukum dan disarankan kepada Jaksa dan pihak berwenang untuk melaksanakan tugasnya dengan jujur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga hasil akhir dari pemeriksanaan nantinya akan kita ketahui bersama. Pemerintah dalam hal ini, Gubernur dan Biro Hukum belum siap mengambil langkah-langkah, karena masalah ini sudah ditangani pihak penegak hukum. Sehingga pemerintah akan mengikuti perkembangan kasusnya, dan akan melakukan kroscek dengan kondisi dilapangan seperti apa yang ditudukan.
Ya, dari sisi hukum sudah tersangka, tapi pemerintah ini kejutan, dan akan meminta pendapat dari penegak hukum untuk melihat duduk persoalannya,’’ tandasnya. Disinggung soal pengawasan pengelolaan keuangan di lingkup Pemprov Papua, Karo Humas mengatakan bahwa pengawasan secara melekat ada inspektorat, dan setiap ada temuan baik dari inspektorat maupun BPK selalu diberikan waktu untuk menindaklanjutinya.Namum, masalah yang ada di Biro Pemerintahan Kampung belum ditindaklanjuti, makanya diambil oleh pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut. “Memang Inspektorat dan BPK selalu melakukan pertemuan dengan SKPD dan jika ada temuan selalu disampaikan kepada pimpinan SKPD,’’ tuturnya.
Lanjutnya, roda pemerintahan sendiri pada Biro Pemerintahan Kampung akan dijalankan oleh pelaksanan tugas. ‘’Sudah ada pelaksana tugas, karena tadi pagi (kemarin) upacara bendera panitianya dari Biro Pemerintahan,’’tutupnya. Diketahui, Kepala Biro Pemerintahan Kampung Helly Weror ditahan bersama dua stafnya atas kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua Tahun 2009. Total kerugian negara mencapai Rp22 Milyar dari totol Rp200 Milyar yang dianggarkan pada proyek itu untuk pengadaan solar cell di Puncak Jaya dan Mamberamo Raya. Namun, ternyata dana sudah dicairkan proyeknya tidak ada.