Baru-baru saja Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah disahkan dan ditetapkan dalam lembaran daerah pada Tanggal 8 Juli 2013 yang selanjutnya diundangkan sehari setelahnya. Dengan demikian, maka Perdasi tersebut kini telah resmi menjadi dasar hukum bagi pemerintah provinsi dan wajib dilaksanakan semua pihak (warga masyarakat) yang berdomisili di “bumi cenderawasihâ€.
Kaitannya dengan hal ini, Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua, Reky D Ambrauw S.Sos, MSi berharap masyarakat melalui komunitas-komunitas pihak yang terlibat dan terkait agar dapat ikut mengontrol implementasi maupun pelaksanaan Perdasi tersebut. “Hal demikian penting, karena kita perlu juga untuk melakukan
monitoring dan evaluasi secara rutin pasca pengimplementasian UU Perdasi tersebut,†kata Reky dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi dan Desiminasi Peraturan Daerah Provinsi Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Rancangan Peraturan Gubernur terkait, di Hotel Horison, Selasa (8/10).
Masih menurut Reky Ambrauw, pentingnya sebuah kontrol maupun pengawasan secara rutin terhadap Perdasi ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauhmana sebuah produk UU itu dapat dilaksanakan dalam kondisi masyarakat yang ada saat ini. Sebab bila kurang ideal, maka UU tersebut bakal segera direvisi sebagai upaya penyesuaian atas kebutuhan masyarakat dimaksud. Jadi memang setiap peraturan harus dikontrol dan diukur, sebab pelaksanaannya akan dilihat apakah tepat guna bagi masyarakat yang membutuhkan ataukah tidak, Sekedar diketahui, Perdasi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan KDRT ini juga merupakan hasil kerja pemerintah bagi kepentingan kelompok masyarakat yang rentan, lemah dan tersisih. Dilain pihak, bagi kelompok yang tidak berdaya dalam kehidupan bersama sehari-hari, yakni mereka yang menjadi korban KDRT. Oleh karenanya, kehadiran Perdasi perlindungan korban KDRT ini adalah satu satu bentuk kebijakan untuk mendekatkan layanan dan fasilitas bagi kelompok masyarakat yang rentan.