Presiden Susilo Bambang Yhudoyono (SBY) secara resmi telah menerima draft Undang-Undang (UU) Otsus Pemerintahan di Tanah Papua, di Istana Bogor Jawa Barat Selasa (28/1), yang disampaikan olehdelegasi Papua dan Papua Barat dibawah pimpinan Gubernur Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Bram Ataruri didampingi Anggota MRP, DPRP serta sejumlah Bupati.Usai penyerahan Presiden yang didampingi Wakil Presiden Boediono melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi, yang juga dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Kepala Badan
Intelijen Negara Marciano Norman, pimpinan DPRD Papua dan Papua Barat, Pimpinan MRP, serta para Bupati guna membahas pembobotan dari UU Otsus
melalui UU baru yang diusulkan tersebut. Usai pertemuan kepada pers di Halaman Istana Bogor, Presiden SBY yang diwakili Menkopolhukam didampingi kedua Gubernur menjelaskan maksud dari pertemuan tersebut.
Dikatakan bahwa substansi dari pertemuan itu adalah laporan perkembangan pembangunan dan tata pemerintahan dari kedua Kepala Pemerintahan Daerah di kedua provinsi tertimur di Indonesia tersebut, dimana hal terpenting adalah bagaimana kedua Gubernur dan jajarannya baik DPRP, MRP maupun Bupati/Walikota dapat menindaklanjuti arahan Presiden tentang keinginan menambah substansi dari UU Otsus. Dijelaskan Menkopolhukam, sebagaimana diketahui bersama bahwa UU Otsus dalam perkembangannya telah melalui beberapa kali tahap evaluasi, dimana yang pertama terjadi pada Tahun 2006 dan ditandai dengan
kemunculan UU Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat yang dicanangkan tahun 2007.Dalam perjalannya, UU ini kembali dievaluasi dimana pada Tahun 2011 sehingga memunculkan satu koordinasikan pembangunan melalui Unit
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat atau disingkat (UP4B).
Setelah itu, kata Joko, pasca pelantikan Gubernur terpilih Lukas Enembe turun arahan baru tentang bagaimana upaya percepatan dan perluasan pembangunan di Papua itu bisa dirasakan masyarakat ditingkat paling bawah."Jadi memang kedua Gubernur dalam pertemuan juga sudah menyampaikan pokok-pokok pikiran yang sebenarnya sudah dituangkan dalam draft UU Pemerintahan tersebut"."Dan sebetulnya ini tidak awal sekali karena sebelum draft diserahkan kepada Presiden telah dilakukan pertemuan sebanyak 12 kali diantara tim Papua dan Papua Barat yang diasistensi oleh pihak Uncen Jayapura serta Kemendagri pada pemeriksaan awal. Oleh karena itu, selanjutnya draft awal yang disusun dalam pertemuan 12 kali itu segera akan disinkronkan kembali antara kedua Gubernur yang saya kira sudah 95 persen saya yakin sudah sepakat. Baru bapak Presiden menyampaikan syukur kalau misalnya dalam 2-4 bulan kedepan sudah bisa dirumuskan bersama, sudah disinkronkan bersama UU yang lain, sudah bisa kita sinkronkan juga dengan UU yang menyangkut kementrian/lembaga dan yang utama tidak bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.
Ditambahkan Joko, semangat dari keinginan Presiden SBY yang disampaikan pada kedua Gubernur adalah bagaimana memberikan nilai tambah kepada UU Otsus itu didalam pembagian hasil dibidang energi, kehutanan, kelautan, perhubungan dan sebagainya. Pada poin-poin itulah sebenarnya, yang nanti bakal menjadi ruh dari nilai tambah yang ingin diberikan Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Papua Barat) kedalam draft UU baru tersebut.