Biro Tata Pemerintah Setda Provinsi Papua mengumumkan sampai dengan saat ini baru sebanyak 10 dari 44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi yang sudah menyampaikan Laporan Akhir Tahunnya. Hal serupa juga terjadi pada penyampaian Indikator Kinerja Kunci (IKK), dimana dari 44 SKPD yang ada baru sebanyak 11 lembaga yang melakukan pelaporan. Kaitannya dengan hal tersebut, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP, MH menginstruksikan kepada SKPD yang belum menyampaikan agar segera melakukan pelaporan paling lambat akhir Februari 2014 mendatang.
Hal ini penting, lanjut dia, sebab merupakan satu komitmen besar bersama antara pihaknya dengan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal guna mendorong adanya transparansi dalam penggunaan keuangan daerah untuk terwujudnya predikat yang baik terhadap opini penggunaan keuangan daerah."Karena itu, sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh pimpinan SKPD untuk jangan mengabaikan atau menunda menyerahkan Laporan Akhir Tahun dan Laporan IKK. Karena data dan informasi dari setiap SKPD merupakan kunci terhadap penyiapan LPPD ( Laporan Penyelenggaraan PemerintahDaerah)," tegas Gubernur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Bidang Umum Sekda Provinsi Papua, Recky Ambrauw, pada acara pembukaan Bimbingan Teknis penyusunan LPPD dan pengisian suplemen IKK, bertempat di Aula Kantor DPTIK Papua, Jumat (7/2). Kaitannya dengan pelaksanaan Bimtek tersebut, Gubernur mengatakan agar apa yang dilakukan hari ini merupakan suatu langkah yang baik dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga kedepan semakin bagus dan cepat dalam penyiapan LPPD Provinsi Papua.
Karena itu, kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini, saya minta untuk dapat mengikutinya dengan baik. Jangan menganggap ini sebagai sebuah seremonial saja. Tapi saya mau katakan bahwa hal ini penting dan sangat erat kaitannya dengan komitmen serta tekad saya dan saudara Wakil Gubernur untuk membangun dan memajukan Provinsi Papua kedepan sesuai visi dan misi kami yaitu Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera," tuturnya.Dalam kesempatan itu, Gubernur mengatakan berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, baik untuk laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Sementara tindak lanjutnya telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2007, yang mengatur teknis penyusunan dan penyampaian. Hal ini penting dalam rangka mengukur keberhasilan penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan oleh pimpinan daerah sesuai mandat yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Sebab LPPD merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. "Untuk itu, saya katakan dalam melaksanakan hal ini, pimpinan daerah dibantu oleh seluruh SKPD yang ada. Yang mana disetiap akhir tahun kegiatan, wajib hukumnya bagi seluruh SKPD untuk menyiapkan dan memasukan laporan akhir tahun sebagai bahan bagi penyusunan LPPD Provinsi Papua pada tahun berjalan. Karena itu, Laporan Akhir Tahun 2013 saya perintahkan untuk segera memasukannya agar dapat mendukung kelancaran penyiapan dan penyediaan LPPD untuk proses berikutnya,"