Dalam rangka mendukun penurunan emisi gas rumah kaca, pemerintah provinsi Papua telah menyelesaikan dua dokumen perencanaan, yaitu strategi Aksi Gas Rumah Kaca disingkat RAD GRK serta Strategis Rencana Aksi Provinsi SRAP REDD Provinsi Papua. Menurut Sekda Papua, Herry Dosinaen, Dokumen RAD GRK pemprov Papua telah ditetapkan Gubernur dengan Pergub nomor 9 tahun 2013 sementara dokumen SRAP REDD+ telah dimasukan kedalam RPJM Pemprov Papua tahun 2013-2018.
Hal demikian sebagaimana ditegaskan Sekretaris Daerah Papua TEA.Hery Dosinaen,SIP dalam sambutan tertulisnya pada pembukaan lokakarya SRAP+ dalam menunjang aksi penurunan gas rumah kaca provinsi Papua, bertempat di Hotel Aston Jayapura, Kamis (13/2). Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Provinsi Papua sangat menaruh perhatian yang besar terhadap emisi yang berasal dari degradasi hutan
dan lahan seperti yang teruang didalam strategi rencana aksi provinsi REDD+. Sebab menurut penelitian yang dilakukan oleh para ahli, sebanyak 70 persen dari emisi gas rumah kaca berasal dari sektor kehutanan, pertanian, perkebunan dan peternakan. Dilain piha, kedua dokumen perencanaan ini diharapkan dapat diimpementasikan oleh SKPD terkait sektor kehutanan dan lahan, guna melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan menuju Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera.
Karena itu, harapan saya kedepan melalui aksi mitigasi dalam strategi rencana aksi REDD+ Papua di tahun 2020, kita dapat menurunkan emisi sebesar 65 persen yang berasal dari rencana aksi stabilitasasi hutan sebesar 61,691 persen dan dari rencana aksi peningkatan serapan karbon hutan sebesar 4,004 persen," jelasnya. Sekedar diketahui, Provinsi Papua mempunyai luas hutan 30.933.592 hektar yang menyimpan stok karbon diatas permukaan tanah sebesar 4.480.370.000 ton karbon. Hal ini belum termasuk yang berada dibawah permukaan tanah seperti lahan gambut yang mempunyai luas kurang lebih 2 juta hektar.