Pemerintah Provinsi Papua dipastikan akan segera membayar gaji Ke-13 dalam waktu dekat. Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Heri Dosinaen mengatakan, saat ini cairnya gaji ke-13 sedang diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua. “Informasi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, gaji ke-13 sudah bisa cair bulan Juli ini, sekaligus dengan rapel kekurangan gaji empat bulan,†ungkap Sekda Papua Hery Dosinaen di ruang kerjanya, kemarin.
Sekda menuturkan, pemerintah sudah menentukan kenaikan gaji PNS pada 1
Januari 2014, akan tetapi peraturan resminya belum diterbitkan, sehingga kenaikan gaji masih tertahan. “Maka itu, kenaikan gaji periode bulan Januari - Juni 2014 akan langsung dirapel atau disatukan pada akhir bulan Juli nantiâ€. “Dan yang jelas, gaji ke-13 ini pasti cair hanya kita yang dari daerah ini menunggu keputusan pusat. Kalau semuanya oke, segera kita cairkan dan pasti tidak akan kita tunda,†akunya. Lagi menurut Sekda, gaji ke-13 bagi PNS dan kekurangan gaji yang kita cairkan nanti diharapkan bertepatan dengan masuknya sekolah bagi anak-anak dan perayaan hari raya lebaran. Artinya, anggaran itu diharapkan dapat diberikan pada waktu yang tepat ketika para PNS sangat membutuhkan.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS. Selain itu, pada hari yang sama, Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI, Ketentuan mengenai gaji baru PNS, TNI/Polri yang menunjukkan adanya kenaikan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2014.