Jayapura-Ketua Komisi A DPRP, Yance Kayame, mendesak MRP untuk segera mengambil sikap tegas terhadap upaya pembentukan Provinsi IJB. Menurutnya, saat ini, DPRP menunggu sikap tegas dari MRP, apakah lembaga tersebut mendukung pemekaran Provinsi IJB atau tidak.
Hal itu, dikemukakannya kepada wartawan di sela-sela Sidang Paripurna V, tentang laporan pendapat akhir fraksi yang bertempat di Kantor DPRP, Selasa (15/11) siang.
Menurutnya, mengacu kepada UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua dan PP Nomor 54 Tahun 2004, maka untuk menghindari seluruh persoalan yang terjadi di tanah Papua, maka sebaiknya IJB dibubarkan. Karena sampai dengan saat ini tidak mempunyai ada dasar hukum pembentukannya. Selain itu, pihaknya menilai apabila pelaksanaan Pilkada di IJB tetap dipaksakan maka, DPRP akan mempertanyakan hal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi, untuk lebih memperjelas gugurnya UUD 1945 yang sudah tidak berlaku lagi.
?Ya, kalau Pilkada disana dipaksanakan sudah jelas-jelas itu salah. Ini negara hukum, kalau perlu yang melakukan pelanggaran agar diadili siapa saja yang menghendaki IJB ada,? jelasnya.
Kayame juga menyesalkan sikap Menteri Dalam Negeri untuk menempatkan Caretaker Gubernur di Provinsi IJB. Sehingga terkesan memberikan peluang terbentuknya IJB. Menurutnya, ?upaya Pemerintah Pusat melalui Mendagri untuk memberikan caretaker di IJB sudah salah dan sarat akan nuansa politis. Karena tidak ada dasar hukum yang mengakomodir pembentukan provinsi itu tegasnya?.
Lanjut Kayame, upaya tersebut bukan merupakan sebuah pembinaan, melainkan membiarkan terjadinya kekacauan yang tidak perlu terjadi. Dengan kata lain, akan lebih baik lagi apabila IJB dibubarkan dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua, untuk selanjutnya mengatur jadwalnya kapan dilakukannya pemekaran daerah tersebut, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 pasal 76.
Pada kesempatan tersebut, Kayame juga mengkritik sikap Menteri Dalam Negeri yang dinilai tidak memahami perundang-undangan dengan baik. Sehingga untuk kedepan, pihaknya selaku wakil rakyat mengharapkan agar posisi sebagai Mendagri agar dijabat oleh seorang yang taat hukum dan tau tentang tata negara.
Selain itu, pihaknya berharap kepada MRP untuk segera berkonsultasi kepada pihak Gubernur dan DPRP, untuk selanjutnya mengambil langkah-langkah melakukan pertemuan dengan Presiden, guna membicarakan untuk menyelesaikan lebih lanjut masalah pembentukan Provinsi IJB yang tidak mempunyai dasar hukum pembentukannya ujarnya serius.
?Untuk kedepan diharapkan yang menduduki Menteri Dalam Negeri yang tahu tentang UU Tata Negara,tegas Kayame. Kemudian MRP harus segera mengambil sikap terhadap IJB. Oleh sebab itu, MRP diharapkan segera mengkonsultasikan hal itu kepada pihak Gubernur dan DPRP, kemudian segera menghadap Presiden untuk membicarakan lebih lanjut tentang penanganannya IJB,? ujarnya.**