Jayapura-PERTEMUAN tertutup antara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mengkopolhukam) Widodo AS, Menteri Dalam Negeri M Ma?ruf, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar dengan anggota Majelis Rakyat Papua, DPRP Papua, Senin (21/11) di Gedung Negara Dok V Jayapura, membahas pelaksanaan pilkada di Provinsi Irian Jaya Barat belum menemui titik terang.
Pertemuan yang juga dihadiri Muspida Papua itu membahas SK Mendagri Nomor 120 Tahun 2005 tentang ketetapan pelaksanaan Pilkada di IJB pada tanggal 28 November 2005. Pembicaraan lebih lanjut akan berlangsung di Jakarta, Kamis(24/11).
Usai melakukan pertemuan, Menkopolhukan, Widodo AS, yang didampingi Mendagri, M. Ma?ruf dan Gubernur Papua, Dr. J. P. Solossa, M.Si, kepada wartawan mengatakan esensi pertemuan ini adalah upaya untuk mencari solusi terbaik terkait dengan masalah di Papua dengan kembali kepada kesepakatan UU Otsus. ?Ini adalah solusi yang paling layak untuk menyelesaikan masalah Papua secara bermartabat dan menyeluruh,? katanya kepada wartawan.
Lanjutnya, jika berbicara tentang masalah Otsus berarti bicara wilayah Papua secara keseluruhan, termasuk Provinsi Irian Jaya Barat (IJB) yang secara realitas ada dalam konsep pembangunan, yang nantinya tetap pada satu jalur ekonomi untuk seluruh masyarakat di Papua. ?Artinya berapapun mau dimekarkan wilayah ini, konsepnya masih satu otonomi,? ujarnya.
Menurutnya, ada tiga dasar masalah yang telah disepakati beberapa waktu lalua, yaitu antara lain agenda jangka pendek yang harus dilakukan yakni percepatan pembentukan MRP, penguatan IJB dan pelaksanaan Pilkada. Untuk percepatan pembentukan MRP, lanjutnya, sudah dilaksanakan dengan dilantiknya 42 anggota MRP oleh Mendagri pada 31 Oktober 2005, lalu dan saat ini juga MRP telah melaksanakan tugas-tugasnya, antara lain menyeleksi calon untuk Pilkada di Papua.
sedangkan masalah yang kedua adalah bagaimana agenda percepatan IJB dan pelaksanaan Pilkada dapat direalisasikan. ?Maka kami putuskan untuk duduk bersama di Jakarta antara pihak dari Provinsi Papua dan Provinsi IJB pada tanggal 24 November 2005 mendatang untuk membicarakan tekhnis bersama penjadwalan dari kedua agenda tersebut sebagai implementasi tiga prinsip dasar. Sebab realita keberadaan IJB secara de facto ada dan dari keberadaan de facto ini nantinya akan dijadikan sebagai de jure, ucapnya.
Sementara itu, Mendagri M. Mar?uf saat dimintai keterangannya tentang Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 120.82-1009 tahun 2005 tertanggal 11 November 2005, selaku pihak yang memberi persetujuan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi IJB untuk melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di IJB pada Senin, 28 November mendatang, hanya meminta kepada semua pihak untuk mendalami tiga prinsip dasar yang telah dibicarakan bersama. ?Kami akan membahas bersama-sama dan belum ada keputusan, sebab besok kami baru akan ke IJB. Sedangkan untuk caretaker Gubernur Papua yang jabatannya pada 23 November berakhir, bagaimanapun caretaker gubernur masih menunggu kewenangan dari Presiden SBY,? ungkapnya.**