NAMA Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM), Dr. Drs. Sodjuangon Situmorang, M.Si disebu-sebut sebagai salah satu pejabat yang disiapkan untuk menjadi caretaker Gubernur Papua.
Sumber Bisnis Papua di Jakarta menyebutkan, nama Ditjen PUM merupakan satu dari beberapa nama yang sudah disiapkan menduduki posisi tersebut. Antara lain mantan Walikota Manado, mantan Pangdam XVII Trikora Alberth Ingkiriwang yang kini menduduki posisi di Departemen Sosial Politik, Hukum dan Keamanan.
Sumber tadi menyebutkan bahwa dari beberapa nama yang disebut itu,, Dirjen PUM Sodjuangon Situmorang, termasuk pejabat yang memiliki kans kuat untuk menduduki posisi caretaker nanti.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Papua, Dr. J. P. Solossa, Drs, M.Si, mengatakan bahwa untuk demokratisasi pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka direncanakan pekan depan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan segera melantik caretaker Gubernur Provinsi Papua untuk memimpin tanah Papua, sampai terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang baru.
Hal itu dikemukakannya disela-sela acara pemberian bantuan dana pembinaan dan pengembangan keagamaan kepada lembaga-lembaga agama di Provinsi Papua, yang digelar di Gedung Negara Dok V Atas, Jayapura, Sabtu malam.
Selain itu dikatakannya bahwa penetapan hari dan tanggal pelantikan caretaker Gubernur Papua pada pekan depan, belum ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Namun, ? yang jelas apabila SK caretaker Gubernur yang baru sudah keluar maka saya akan dipanggil Mendagri untuk segera dilakukan serah terima jabatan,? ungkapnya.
Menurut Solossa, apabila terbentuk opini di lingkungan masyarakat, seolah-olah tidak akan ada caretaker Gubernur Papua, maka hal tersebut adalah praduga yang tidak benar. Karena, penunjukan caretaker Gubernur adalah kewenangan Presiden, dan bukan diakibatkan oleh keinginan dari oknum-oknum tertentu.
?Jadi kalau masyarakat beranggapan demikian, maka itu adalah hal yang tidak benar. Kalau Pilkada dilaksanakan sebelum tanggal 23 November 2005 lalu, itu tidak ada caretaker. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, Gubernur tetap jalankan tugas sebagai Kepala Daerah. Pada waktu kampanye, Gubernur meminta ijin atau mengambil cuti, baru setelah itu kembalui menjalankan tugas sampi dilantiknya Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang baru. Namun, karena masa kepemimpinan telah sudah lewat, tentu perlu ada caretaker.? ucapnya. Ditanya wartawan tentang nama caretaker Gubernur Papua, kata Solossa, ?kita tunggu dari Pemerintah pusat saja, sementara ini sudah diproses. Untuk tanggal pelantikan sampai saat ini saya belum tahu. Tapi yang jelas setelah SK caretaker Gubernur keluar saya akan di panggil ke Jakarta untuk serah terima. Ya, mudah-mudahan minggu depan sudah serah terima, sehingga tidak menganggu pelaksanaan Pilkada,? ungkapnya yakin.**