Jayapura-Gubernur Provinsi Papua, Dr. J. P. Solossa, Drs, M.Si, Senin (12/12) pagi, membuka kegiatan workshop Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, yang bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Kepala Badan Diklat Provinsi Papua, beserta para Bupati se - Provinsi Papua.
Dalam kegiatan tersebut, Solossa mengemukakan landasan hukum bagi Kepala Daeraha dalam menyampaikan pertanggungjawabannya adalah UU Nomor 32 tahun 2004, PP Nomor 56 tahun 2001, dan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1997. Adapun media yang digunakan untuk melakukan pertanggungjawabannya adalah berupa laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dan laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan sebagaimana diamantkan pada UU Nomor 7 tahun 2004.
Laporan lainnya yang perlu disampaikan oleh Kepala Derah adalah laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diamanatkan oleh Inpres Nomor 7 tahun 1997, dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diamanatkan oleh PP Nomor 56 tahun 2001. Hal ini menunjukan bahwa seorang Kepala Daerah mempunyai pekerjaan administrasi yang cukup berat dan kompleks.
Laporan, lanjut Solossa, merupakan potret kejadian selama kurun waktu tertentu, ?sehingga yang dilaporkan bukan hanya yang baik-baik saja, akan tetapi adalah segala hal yang dihadapi dan terjadi selama satu satuan tertentu, termasuk yang kurang berhasil. Oleh karena itu, perlu diperhatikan aspek kejujuran, obyektivitas, akurasi data, ketepatan waktu, komperehensif, komparatif, transparan, dan berkesinambungan,? tuturnya yakin.
Menurutnya, dalam melaksanakan pertanggungjawaban ini, yang diperlukan adalam persamaan presepsi antara pihak yang menyampaikan pertanggungjawaban. Sehingga tidak menimbulkan konflik akibat perbedaan cara menafsirkan hal-hal yang terkandung dalam laporan pertanggungjawaban. ?Oleh karena itu, saya mengharapkan agar dalam workshop ini dihasilkan suatu produk yang konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang semakin berkembang ini. Misalnya, berkenaan dengan model substansi, waktu, dan pihak yang berkepentingan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban,? tegasnya berharap.
Sementara itu, Kepala LAN RI, Anwar Suprijadi, mengatakan bahwa pertanggungjawaban diperlukan untuk mengetahui kemajuan atas pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah karena pertanggungjawaban merupakan wahana komunikasi kepada pihak yang berwenang mengenai informasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Menurutnya, pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut dapat merupakan pelaporan dan akuntabilitas. Hal itu, sejalan dengan Inpres Nomor 7 tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dan sebagai perwujudan good governance, Bupati/Walikota perlu menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja untuk mengetahui kemampuan dalam capaian visi, misi dan tujuan organisasi pemerintahan.
Laporan akuntabilitas kinerja dari setiap Kabupaten/Kota, lanjutnya, disampaikan kepada Gubernur/Kepala Daerah yang terkait dengan tembusan kepara Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).**