Jayapura- Sekertaris daerah Provinsi Papua Drs.Andi Baso Bassaleng ditetapkan menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur papua,sehubungan dengan wafatnya Gubernur Papua DR.J.P.Solossa,Drs.Msi,pada tanggal 19 Desember 2005 lalu dan dimakamkan Rabu (21/12)kemarin.
Menurut Sekda Provinsi Papua,Drs. Andi Baso Bassaleng yang ditemui disela-sela acara kenegaraan pemakaman DR.J.P.Solossa,Drs.Msi,sesuai undang-undang,bila Gubernur berhalangan,maka tugas dilaksanakan oleh wakil gubernur tetapi jika keduanya tidak ada maka sekda yang menjadi opelaksana tugas (Plt) gubernur.
Bahkan dia mengakui bahwa selasa (20/12) pihaknya telah menerima radio Gram Mendagri M.Ma'aruf tentang penunjukkan dirinya sebagai pelasana harian (Plh) gubernur provinsi Papua yang isinya sebagai berikut :Surat penunjukkan Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi Papua Nomor : 121.8/3245/SJ,sehubungan dengan wafatnya gubernur Provinsi Papua AN.DR.J.P.Solossa,Drs.Msi pada tanggal 19 Desember 2005 dan pengunduruan diri wakil gubernur Papua pada tanggal 19 Desember 2005,maka sesuai dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 jo pasal 131 ayat 4 PP Nomor 6 tahun 2005 Kepmendagri No.12/2964/SJ tahun 2005,untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan daerah,maka diminta kepada sekda provinsi papua untuk melaksanakan tugas-tugas sehar-hari gubernur provinsi papua hingga ditetapkan pejbat caretaker gubernur provinsi papua.
maka berdasarkan Radiogram Mendagri tersebut Sekda Provinsi papua akan menjalankan pelaksana tugas karena wakil gubernur nya sudah mengundurkan diri.
Sekda menjalankan tugasnya pada masa transisi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di papua.
Namun untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur harus ada keputusan Presiden siapa yang berwenang ujarnya.