jakarta-Para PNS,anggota TNI/POLRI dan pensiunan baru akan menerima kenaikan gaji sebesar 15 persen paling cepat pada pertengahan januari/awal Pebruari 2006 dengan dirapel.
Untuk mengubah seluruh nama PNS dengan angka gaji yang baru,Ditjen Perbendaharaan memerlukan waktu paling cepat lima hari sejak Peraturan Pemerintah (PP)-nya diterima Perbendaharaan,jadi kenaikan itu paling cepat dapat diterima mungkin pertengan januari atau awal Pebruari,kata menetri Keungan Sri Mulyani di jakarta,Selasa.
Ia menyebutkan,Presiden telah menandatangani PP tentang kenaikan gaji PNS sebesar 15% itu pada senin (02/01).
Kalau yang bersangkutan tentu mereka belum menerima kenaikan itu karena PP-nya baru ditandantangai katanya lagi.
Sri Mulyani menyebutkan,kenaikan gaji untuk PNS dilingkungan biasa,hakim anggota TNI/POLRI,dan pensiunan diatur berdasarkan enam PP yang ditandantangani oleh Presiden.
Mengenai gaji pokok presiden dan pejabat negara lainnya,Sri Mulyani kembali memastikan bahwa tidak ada kenaikan pada tahun 2006 ini.
Ia mengaku,APBN 2006 memang mengalokasikan sejumlah dan untuk kenaikan gaji poko pejabat negara sebesar lia persen,karena keputusan presiden bahwa tidak ada kenaikan gaji pejabat negara sudah final,maka kita menyiapkan PP yang mengatur bahwa kenaikan gaji pejabat negara untuk 2006 adalah nol persen katanya.
Peraruran Pemerintah tersebut tambahnya,akan mengatur bahwa gaji pejabat negara terutama dui jalur eksekutif yaitu presiden,wakil presiden,menteri gubernur,dan bupati tidak naik atau nol persen.
kalau ditemui ada kenaikan,itu masuk ke tunjungan yang tidak diatur dengan PP ini,tetapi merupakan produk lokal masing-masing institusi,katanya lagi.
Mengenai berbagai tunjangan untuk pejabat negara ini,Sri Mulyani mengakui peta pendapatan pejabat negara tidak tertata secara baik.
"Peta dari pendapatan pejabat nagara sudah tidak karu-karuan,ini yang akan kita tata,"katanya.
Ia juga menyebutkan,untuk menata masalah penghasilan PNS,pihaknya sudah membentuk tim yang melibatkan berbagai pihak terutama dari Badan kepegawaian Negara (BKN) dan Kantor Menpan.