Jayapura-Sekda Provinsi Papua, Drs. Andi Baso Bassaleng menegaskan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu, maka perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut tentang sistem pelaksanaannya oleh instansi terkait, secara transparan, sinergis, dan terpadu atas UU tersebut kepada masyarakat luas.
Hal ini dikarenakan bahwa dalam bidang keolahragaan, Provinsi Papua merupakan gudang atlit di berbagai cabang olahraga. Sehingga, prestasi-prestasi yang dicapai oleh para atlit baik secara daerah, nasional maupun internasional akan terus ditingkatkan, demikian ditegaskannya kepada wartawan belum lama ini
Menurutnya, melalui sosialisasi UU tentang sistem keolahragaan nasional ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengerti tentang system keolahragaan nasional untuk sekedar diketahui, dipahami dan dipedomani oleh aparatur pemerintah beserta rakyat dalam kaitannya beraktivitas di bidang keolahragaan.
Sementara itu, Staf Ahli Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga, drg. Akmal Mansyur. M.Si kepada wartawan mengatakan bahwa dengan hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang system keolahragaan nasional, tentunya tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan yang ada, namun adanya UU tersebut akan memberikan prakondisi yang mendasar bagi tumbuh kembangnya system keolahragaan nasional. Karena sampai saat ini, olahraga sudah masuk sudah masuk pada system politik nasional.
Lebih lanjut dikemukakan, UU ini mengatur secara tegas terkait dengan hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak termasuk pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kemudian adanya kondisi yang sinergis secara vertical antara pusat dan daerah, dan secara horizontal antar lembaga terkait baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah dalam rangka pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional.
Disamping itu, dengan digelarnya kegiatan sosialisasi ini, akan dapat menjadi sarana transfer pengetahuan, yang terlibat dalam menyusun UU, kepada pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2005 dan sekaligus mendapatkan bahan masukan bagi penyusunan RPP dan RaPerpres.**