Dinas Perikanan Bebaskan Pungutan Bagi Pengusaha Perikanan Selama 1 Tahun Untuk Kapal Dibawah 60 Gross Ton
Jayapura-Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provisi Papua, Ir. Astiler Maharadja menegaskan bahwa dirinya kembali menghimbau para pengusaha perikanan untuk segera mengurus seluruh perijinannya, terkait dengan maraknya penangkapan kapal perikanan oleh pihak aparat kemanan laut beberapa waktu lalu.
Disamping itu, bagi kapal perikanan di bawah 60 gross ton, telah diberlakukan pembebasan biaya pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan untuk periode satu tahun (November 2005 sampai Oktober 2006). Hal demikian merupakan pemberian kesempatan bagi para pengusaha untuk mengurus seluruh perijinannya.
Hal itu, dikatakannya saat diwawancarai wartawan usai melantik dan mengambil sumpah 2 pejabat struktural pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua, kemarin.
Menurutnya, pembebasan tersebut merupakan inisiatif akibat adanya masalah BBM. Oleh karena itu, dengan diberikannya jangka waktu selama satu tahun, maka pada bulan Oktober 2006 mendatang, diharapkan seluruh pengusaha perikanan yang mempunyai kapal di bawah 60 gross ton telah melengkapi perijinan-perijinan yang diperlukan. Sehingga kapal-kapal tersebut dapat melakukan aktivitas kerja dengan legal.
?Saya berharap hal ini dapat diperhatikan oleh para masyarakat dan pengusaha perikanan. Karena apabila tertangkap, maka banyak kerugian yang akan diderita oleh pengusaha itu sendiri,? jelasnya.
Ditambahkan, program kerja di tahun 2006 melalui DIPA Dinas perikanan dan Kelautan Provinsi Papua (dana APBN), difokuskan pada kegiatan dekonsentrasi atau kegiatan pembangunan sarana dan prasarana perikanan dan pemberdayaan ekonomi rakyat dalam skala yang terbatas.
Untuk mengimbangi itu, pihaknya berharap agar dana APBD Dinas Perikanan dan Kelautan Papua Tahun 2006 meningkat, sehingga pengembangan ekonomi rakyat melalui pengembangan budi daya ikan air tawar, karamba, kolam dan budi daya rumput laut di daerah Teluk Cendrawasih dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.**