Setelah beberapa kali mengalami pungunduran jadwal, pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua beberapa waktu lalu, kini kembali mengalami pengunduran jadwal. Pelaksanan pemungutan dan perhitungan suara yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 16 Februari 2006, kini diundur menjadi tanggal 10 Maret 2006.
Pengunduran jadwal tersebut diakibatkan 2 faktor logis yang bukan merupakan kewenangan KPUD, yaitu belum rampungnya persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di 13 Kabupaten se-Papua dan pembahasan anggaran tambahan yang memerlukan waktu.
Alasan tersebut, dikemukakan Ketua KPUD Provinsi Papua, Ferry Kareth, SH, M.Hum saat memberikan keterangan pers di Kantor KPUD Papua, Jumat (27/01) kemarin. Lebih jelas dikatakan, setelah pihak KPUD Papua melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait serta dengan memperhatikan kondisi yang ada, yang dianggap mempunyai pengaruh penting terhadap keberhasilan pelaksanaan Pilkada, maka pelaksanaan Pilkada harus diundur oleh adanya beberapa factor teknis yang dapat menimbulkan masalah-masalah baru, seperti dalam pelaksanaan Pilkada Bupati/Walikota beberapa waktu lalu.
Selain itu, dalam pendistribusian logistik di kabupaten/kota, pihaknya mengkhawatirkan bahwa pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah sulit, tidak akan terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan. Dengan kata lain, banyak daerah yang tidak bisa melaksanakan pada tanggal 16 Februari 2006 mendatang. Sehingga akan terjadi pelaksanaan Pilkada susulan dan hal demikian dapat menimbulkan masalah baru.
"Oleh karena itu melalui pleno KPUD Provinsi Papua yang dilaksanakan kemarin (Kamis - red) dan setelah mendengar tanggapan dari berbagai pihak serta mempertimbangkan seluruh persoalan obyektif yang dihadapi di Papua, maka pihak KPUD Papua memutuskan untuk Pilkada Gubernur Papua yang dilaksanakan pada tanggal 16 ditunda pelaksanaannya pada tiga minggu kemudian, yaitu 10 Maret 2006," kata Ferry.
Ditempat yang sama, Anggota KPUD Provinsi Papua, Yohanis G. Bonay, SH mengatakan bahwa dengan adanya pengunduran jadwal Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua melalui keputusan KPU Nomor 3 Tahun 2006, mengenai perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada di Papua terhadap keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2005, maka pelaksanaan kampanye media massa akan diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Februari 2006 atau berjalan selama 36 hari.
Kemudian untuk kampanye dialogis akan digelar pada tanggal 21 Feberuari 2006 dan berakhir sampai tanggal 6 Maret atau selama 14 hari. Sedangkan pada tanggal 7, 8, 9 Maret 2006 adalah masa tenang dan pemungutan suara jatuh pada tanggal 10 Maret. Ditambahkan Sekertaris KPUD Provinsi Papua, Drs. S. A. Hasjim Sangaji, bahwa dengan adanya pengunduran jadwal Pilkada, tidak merubah merubah nomor urut dan daerah kampanye oleh kandidat, seperti yang telah ditentukan sebelumnya. "Pengunduran jadwal Pilkada tidak mempengaruhi nomor urut kandidat maupun daerah kampanye yang telah ditentukan sebelumnya. Jadwal Pilkada hanya diundurkan oleh adanya berbagai factor teknis yang memungkinkan adanya penundaan. Sehingga dalam pelaksanaannya kedepan, dapat berjalan demokrasi dan berkualitas," akunya.**