Merasa tak mendapatkan
keadilan, Tim Kuasa Hukum Mikael Kambuaya mempertimbangkan untuk mengambil opsi
praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), dalam proyek peningkatan jalan Kemiri -Depapre.
Hal demikian Anton Raharusun selaku Kuasa
Hukum Mikael Kambuaya, kemarin di Jayapura.
Anton menilai KPK terlalu gegabah menetapkan
Mikael Kambuaya sebagai tersangka. Apalagi penetapannya memiliki beberapa
kelemahan, diantaranya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI.
“Tentu
kelemahan-kelemahan ini kami catat semua dan ikuti prosesnya. Sehingga jika tak
ada keadilan maka kami akan ambil langkah hukum tegas dengan proses prapreadilan.
Namun sekali lagi kita masih melihat perkembangannya kedepan,” ujar dia.
Senada dikatakan Mantan Kadis PU Papua Mikael
Kambuaya yang baru-baru ini telah dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Papua
Bidang Infrastruktur. Opsi praperadilan akan menjadi satu-satunya jalan yang
dipilih dikemudian hari.
“Memang soal praperadilan belum dipikirkan. Masih
akan dibicarakan dengan pengacara dulu, apalagi kita juga masih tunggu
perkembangan sampai hasil audit BPK rampung. Tapi paling tidak mengarah
kesana,” kata Mikael.
Pada kesempatan itu, Mikael juga menantang KPK
untuk berani menetapkan sebagai tersangka, pihak terkait yang diduga menerima
aliran dana mark up dalam proyek peningkatan jalan Kemiri – Depapre.
Dimana dari informasi yang diterimanya, ada
sejumlah pihak, mulai dari staf Dinas PU Papua hingga Pokja Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Papua, sudah mengembalikan dana yang diduga hasil mark up
proyek peningkatan ruas jalan Kemiri – Depapre.
“Sebab yang jadi pertanyaan kenapa kami yang
jadi tersangka sementara yang menerima aliran dana itu bukan saya. Memang kami
akui sebagai pihak yang menandatangani kontrak, karena kapasitas selaku
pengguna anggaran. Namun staf yang punya niat untuk mark up, silahkan KPK
dalami untuk dijadikan tersangka juga dalam hal ini.”
“Kemudan bila ada uang hasil mark up yang
dikembalikan oleh perusahaan. Mengapa kami masih saja diproses. Padahal kami
tidak ada niat sedikit pun untuk mengambil uang. Ini yang kami keberatan,”
keluhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan kepala dinas
Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi
pembangunan Jalan Kemiri-Depapre yang didanai dari APBD Perubahan tahun 2015
provinsi. Kasusnya pun sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Mikael diduga menyalahgunakan kewenangannya
sebagai pengguna anggaran untuk memperkaya dirinya sendiri. Dalam proyek
senilai Rp 89,5 miliar ini, KPK menduga ada indikasi kerugian negara senilai Rp
42 miliar.
Sebulan kemudian, KPK menetapkan David Manibui
selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energi Persada (BEP). Dia diduga
melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi terkait pengadaan pekerjaan jalan tersebut melalui PT Manbers Jaya
Mandiri.