JAYAPURA - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Papua Nomor 100.4.4/71.DP/I/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Handphone bagi Murid SMA, SMK, SMP, SLB, SD, dan TK/PAUD di Provinsi Papua. (30/1)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dan tepat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih fokus, aman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik di era digital.
“Surat edaran ini bukan bentuk penolakan terhadap kemajuan teknologi, melainkan upaya pengendalian penggunaan handphone agar tidak mengganggu proses belajar mengajar serta melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital,” ujar Jeri.
Menurutnya, penggunaan handphone yang tidak terkontrol di lingkungan sekolah berpotensi menurunkan konsentrasi belajar, memicu kecanduan gawai, serta membuka akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia peserta didik. Oleh karena itu, pembatasan yang diatur melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan tersebut dinilai sebagai kebijakan preventif yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Kadis Kominfo Papua menambahkan bahwa kebijakan pembatasan ini harus diiringi dengan penguatan literasi digital bagi siswa, pendidik, dan orang tua. Teknologi informasi tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran yang efektif apabila digunakan secara terarah, terkontrol, dan bertanggung jawab.
“Kominfo Papua siap bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan melalui program literasi digital, edukasi internet sehat, serta pendampingan pemanfaatan teknologi informasi yang aman dan produktif bagi peserta didik,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Papua berharap, melalui implementasi Surat Edaran tersebut, kualitas pembelajaran dapat meningkat, karakter disiplin digital dapat dibangun sejak dini, serta generasi muda Papua mampu tumbuh sebagai insan yang cerdas, beretika, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi. ***