Jayapura-WALAUPUN terlambat, kendaraan dinas untuk mendukung efektivitas kinerja bagi Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) akhirnya diserahkan. Selasa (07/01) siang kemarin, di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura, Pejabat Gubernur Papua Dr. Sodjuangon Situmorang, M. Si, secara langsung menyerahkan secara simbolik 3 buah kunci kontak, STNK untuk kendaraan dinas, kepada masing-masing Pimpinan MRP, yaitu Ketua MRP Drs. Agus A. Alua; Wakil ketua I MRP, Ir. Frans Wospakrik, M. Sc, dan Wakil ketua II, Dra. Hana Salomina Hikoyabi. Penyerahan tersebut, disaksikan para pimpinan instansi Pemerintah Provinsi Papua beserta sekertaris MRP.
Situmorang, dalam kesempatan tersebut mengatakan pemberian sarana fasilitas penunjang bagi para pimpinan MRP, bertujuan untuk memacu efektivitas dan mobilitas kerja para pimpinan MRP kedepan, dalam penyelesaian pelaksanaan tugas, sehingga dapat berjalan baik dan lancar.
?Dengan adanya sarana penunjang ini, diharapkan kinerja Pimpinan MRP kedepan dalam membela rakyat, dapat terus diupayakan dalam upaya menjalankan setiap aspirasi yang disuarakan oleh masyarakat.Disamping itu, kami berharap agar MRP tetap memelihara hubungan kerja sama dengan pihak eksekutif dan legislatif, secara produktif dan sinergis untuk membangun daerah dan rakyat Papua menuju kemakmuran,?akuinya berharap.
Sementara itu Ketua MRP, Drs. Agus A. Alua, mengatakan bahwa ?penyerahan kendaraan dinas untuk sarana pendukung kinerja pimpinan MRP, ini memang terlambat. Namun, keterlambatan ini tidak menjadi halangan bagi kami untuk tetap melaksanakan tugas. Kami sangat berterima berterima kasih atas penyerahan ini, dan akan tetap eksis untuk menjalankan tugas serta kewajiban kami,? tuturnya.
Agus menambahkan, bahwa fasilitas kendaraan dinas bagi MRP, hanya diberikan kepada para pimpinan MRP. Sedangkan para Anggota MRP, tidak mendapatkan kendaraan dinas, namun kebijakan yang diberikan, yaitu memberikan mobil dan rumah sewa untuk menunjang kinerja dan aktivitas para anggota dan dalam waktu dekat,diupayakan pembelian kendaraan untuk milik pribadi bagi anggota melalui kredit pinjaman dari bank, yang akan dibayar kembali oleh para anggota selama 3 tahun masa pengembalian kredit.**