Jayapura-Penjabat Gubernur Provinsi Papua menegaskan untuk mendukung terlaksanannya pelaksanaan Pilkada yang bersih, lancar, aman, dan berkualitas, pihaknya akan menindak dengan tegas Anggota KPUD yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada.
"Bagi Anggota KPUD Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Papua, yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, maka sesuai dengan konsekuensi perundang-undangan, akan dibebastugaskan dari jabatannya, sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Papua tidak ada gangguan," kata Situmorang pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi Papua dengan para Bupati/Walikota di Sasana krida Kantor Gubernur Dok II, Jumat (10/02).
Dalam kesempatan tersebut, Situmorang meminta agar Pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Papua, segera mempersiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sehingga kegiatan pembangunan perekonomian ditanah ini, dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
"Saya minta agar Pemda Kabupaten/Kota se-Papua segera menyiapkan pelaksanaan Pilkada. Walaupun anggaran penyelenggaraan Pilkada telah diterima oleh KPUD Kabupaten/Kota, masing-masing Kepala Daerah juga diharapkan dapat mengecek kembali apakah anggaran tersebut memadai (kurang) atau tidak.
Kemudian apabila anggaran penyelenggaraan Pilkada tidak memadai maka Pemda setempat harus mempersiapkan pendanaan tambahan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada," harap Situmorang.
Alokasi Dana Penyelenggaraan Pilkada, Terealisasi 100 persen
Sementara Itu Ketua KPUD Papua, Ferry Kareth, SH, M.Hum melalui Sekertaris KPUD Papua, Drs. Hasyim Sangaji mengatakan alokasi dana penyelenggaraan Pilkada yang dianggarkan untuk KPUD kabupaten/kota se-Papua telah terealisasi 100 persen. Dana yang dialokasikan untuk KPUD Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2005, adalah sebesar Rp. 70 miliar ditambah dengan dana tambahan sebesar Rp. 500 juta bagi 20 KPUD Kabupaten/Kota s-Papua
Lebih lanjut diperinci, untuk alokasi dana penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Merauke adalah sebesar Rp. 3.226.174.453 ditambah dana tambahan Rp. 500 juta menjadi Rp. 3.726.174.453. Kemudian untuk Kabupaten Jayawijaya menjadi Rp. 6.635.727.300; Kabupaten Jayapura Rp. 3.139.741.500; Kabupaten Nebire Rp. 3.394.158.400; Kabupaten Yapen Waropen Rp. 2.581.610.600; Kabupaten Biak Numfor Rp. 2.581.610.600; Kabupaten Paniai Rp. 3.507.377.800; dan Kabupaten Puncak Jaya Rp. 3.246.510.700.
Sedangkan Untuk Kabupaten Timika Rp. 2.883.231.500; Kabupaten Boven Digoel Rp. 2.262.497.700; Kabupaten Mappi Rp. 2.740.087.500; Kabupaten Asmat Rp.2.846.792.500; Kabupaten Yahukimo Rp. 2.670.283.000; Kabupaten Pegunungan Bintang Rp. 2.549.549.900, Kabupaten Tolikara Rp. 2.870.841.800; Kabupaten Sarmi Rp. 2.267.323.500, Kabupaten Kerrom Rp. 2.267.323.500; Kabupaten Waropen Rp. 1.752.886.800; Kabupaten Supiori Rp. 1.467.962.600 dan Kota Jayapura Rp. 2.635.700.600.
"Jadi alokasi dana penyelenggaraan Pilkada di 20 Kabupaten/Kota, sudah 100 persen turun ke 20 KPUD kabupaten/Kota . Dana pertama sebesar 40 persen di drop pada bulan Agustus 2005, kemudian sisa dana sebesar 60 persen, didrop pada tanggal 24 Januari 2006. Sedangkan untuk alokasi dana tambahan sebesar Rp. 500 juta, ada yang sudah direalisasikan sebesar 40 dan 60 persen. Diharapkan pada akhir bulan ini, penyalurannya dapat segera terselesaikan seluruhnya.
Kamudian penggunaan dana tambahan sebesar Rp. 500 juta ini, nantinya akan diprioritaskan untuk transportasi logistik dari Kabupaten/Kota ke Panitia Pemilihan Daerah (PPD) dan sisanya untuk penggunaan operasional lainnya," tuturnya.
Ditambahkan, terkait dengan pendistribusian logistik, berupa surat suara, formulir berita acara, tinta, daftar calon, amplop, tanda pengenal KPPS, segel, dan buku pentunjuk, sampai dengan saat ini sudah sebanyak 17 kabupaten/kota yang menerima penngiriman logistik. Kemudian untuk 3 kabupaten yang belum sampai, yaitu Puncak Jaya, Paniai, Sarmi akibat berbagai kendala teknis, diharapkan dapat segera terselesaikan dalam waktu dekat.**