Jayapura-Kadispenda Provinsi Papua, Drs. Frans R. Kristantus menilai Pemerintah Pusat tidak transparan dalam mengungkap dana bagi hasil yang menjadi royalty freeport bagi Provinsi Papua. Dirinya menduga Pemerintah Pusat sengaja bungkam dan terkesan menutup-nutupi hasil pendapatan Freeport.
?Sampai sekarang ini dana bagi hasil freeport masih misterius. Semua orang mengakui Freeport adalah salah satu perusahan terbesar di dunia. Kenapa kita di daerah yang diambil hasilnya cuma mendapat sekian. apakah itu seimbang ? Sedangkan hasil yang dibawa keluar itu kita sendiri tidak tau,? katanya saat ditemui wartawan, Selasa (14/02) diruang kerjanya.
Lebih lanjut dikatakan, penyebab adanya berbagai sikap protes dengan berbicara keras melalui beberapa media, tentunya disebabkan oleh sikap Pemerintah Pusat yang selalu bungkam apabila dipertanyakan mengenai hasil pendapatan freeport.
?Itulah sebabnya kenapa daerah bicara keras. Salah satunya karena hak daerah tidak dikembalikan sesuai dengan porsinya. Artinya, Pemerintah Pusat harus transparan, berapa yang harus dibawa keluar dan berapa yang harus kembali untuk kesejahteraan rakyat di Papua. Kemudian kita tidak pernah tahu berapa hak kita yang sebenarnya. Kita tidak tahu betul apakah jumlah yang kembali ke Papua sudah benar-benar sesuai dengan porsinya. Karena kalau kita bicara kontrak karya sebenarnya kita dari Papua harus duduk juga untuk tahu berapa hasil pendapatan Freeport dan berapa hak kita yang sebenarnya,? tegasnya.
Menurutnya, melalui UU 32 Tahun 2004 dan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, terkait dengan bagi hasil, Pemerintah Provinsi Papua ditegaskan mendapatkan bagian sebesar 80 persen dari hasil pendapatan Freeport. Kemudian dari jumlah 80 persen tersebut, akan kembali dibagikan kepada Pemerintah Provinsi sebesar 16 persen, 32 persen untuk daerah penghasil dan 32 persen sisanya akan dibagikan secara merata bagi seluruh kabupaten di Papua. Namun sampai saat ini, dirinya belum yakin betul apakah 80 persen dana yang diterima telah benar-benar mewakili 80 persen dari jumlah total atau angka pendapatan freeport yang sebenarnya.
Dikatakan, apabila Pemerintah Pusat ingin benar-benar membangun dan mensejahterahkan masyarakat Papua, Pemerintah Pusat harus mulai secara transparan mengungkapkan hasil pendapatan untuk dana bagi hasil Freeport. Sehingga akan sangat jelas, berapa banyak hasil yang harus dikembalikan ke Papua dan berapa banyak hasil yang akan keluar dari daerah Papua.
Ditanya tentang target royalty pada tahun 2006, kata Frans, Pemerintah Provinsi Papua, menargetkan sebesar Rp. 90 miliar melalui Dispenda Papua. Namun yang jelas, dana untuk royalty bagi hasil Freport kedepan diharapkan dilakukan secara transparan oleh Pemerintah Pusat. Karena pembagian royalti saat ini ditangani oleh Pemerintah Pusat, yang secara langsung membagikan ke masing-masing kabupaten.
?Jadi royalty Freeport sekarang sudah langsung kedaerah-daerah masing-masing dan tidak lewat provinsi. Dulu kita pernah berusaha agar semua royalty harus melalui Gubernur, karena mengacu kepada kondisi didaerah-daerah tidak sama satu dengan lainnya. Selain itu, kita harapkan pembagiannya melalui Gubernur agar supaya ada daerah yang PAD-nya kecil, bisa diatur lewat Keputusan Gubernur, sehingga ada keseimbangan,? akuinya.**