Jayapura-Puluhan Pendemo yang menamakan diri Forum Mahasiwa Peduli Pembangunan Kabupaten Mimika, Rabu (15/02) siang, menggelar aksi demo damai di halaman Kantor Gubernur Dok II, Jayapura, menuntut Penjabat Gubernur Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si segera tuntaskan kasus DPRD Timika. Selain itu, Penjabat Gubernur Papua juga diminta untuk segera melantik Pimpinan DPRD Kabupaten Mimika sebelum pelaksanaan Pilkada Papua pada tanggal 10 Maret 2006.
Dalam orasinya para pendemo mendesak Penjabat Gubernur untuk segera memproses secara hukum oknum-oknum pejabat yang dinilai telah menghancurkan Kabupaten Mimika. Disamping itu, para pendemo yang terdiri dari para mahasiswa, mengancam dengan nada serius akan memboikot pelaksanaan, apabila tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap tidak diindahkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Adapun tulisan yang tertera di pamflet dan spanduk yang dibawa oleh para pendemo untuk menjalankan orasinya, diantaranya? Gubernur Papua bertanggung jawab menyelamatkan atas lumpuhnya roda pemerintahan di Kabupaten Mimika dengan menegakkan supremasi hukum, seluruh mahasiswa dan masyarakat Mimika akan Boikot Pilkada, Minta Gubernur Papua keluarkan SK Gubernur Nomor 182 sebelum Pilkada Gubernur dilaksanakan, roda pemerintahan di Mimika mandek, tangkap para koruptor yang menghabiskan uang rakyat, serta Gubernur Papua segera bertanggung jawab terhadap polemik keanggotaan DPRD Mimika,?.
Koodinator Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah, Markus Haluk dalam orasinya mengatakan hasil pemilihan calon legislativ pada tahun 2004 lalu, tidak mendapatkan status yang jelas bagi para anggota DPRD-nya yang terpilih. Awal mula terjadinya peristiwa itu, dimana SK Nomor 182 yang dikeluarkan oleh Gubernur, tidak diindahkan oleh Bupati Kabupaten Mimika. Sebaliknya, Bupati Mimika mengeluarkan SK baru dan memaksakan untuk melakukan pelantikan anggota DPRD.
Para mahasiswa menilai hukum telah diputarbalikan demi mempertahankan kekuasaaan para elit?elit politik disana. Tindakan Bupati ini karena inkonstitusional maka sebagian anggota DPRD menyatakan, menolak dengan SK Bupati dan tetap berpegang pada SK Gubernur Papua. Sehingga tarik ulurnya kedua Surat Keputusan tersebut berlangsung dalam dua tahun hingga kini belum jelas status keabsahannya.
Terkiat dengan hal itu, para mahasiswa menilai dalam kurun waktu yang bersamaan terjadi kevakuman lembaga Legislatif, sehingga Bupati Kabupaten Mimika menjalankan roda pemerintahan tanpa diawasi oleh DPRD. Seluruh kebijakan pembangunan yang dikeluarkan oleh Bupati dalam dua tahun tersebut dilakukannya tanpa pengawasan lembaga Legislatif.
Dengan demikian jelas pula bahwa penggunaan dana?dana APBD kabupaten Mimika tahun 2004 dan tahun 2005 belum dipertanggungjawabkan kepada rakyat serta penggunaan dana royalty Freeport juga tidak jelas nasibnya.
Usai melakukan orasi, para pendemo sempat diterima oleh Asisten II Setda Provinsi Papua, Drs. Abdul Jabar Kadir mewakili Penjabat Gubernur Papua. Namun para mahasiswa menolak dan tetap ngotot untuk bertatap muka dengan Penjabat Gubernur yang sedang memimpin rapat dengan instansi pemerintahan.
Namun negoisasi itu berakhir dengan diterimanya 10 orang perwakilan dari para pendemo untuk bertatap muka langsung dengan Gubernur serta melakukan dialog tertutup selama kurang lebih 30 menit.
Dari hasil pertemuan tersebut terungkap bahwa Penjabat Gubernur berjanji dan komit untuk segera menyelesaikan persoalan di Mimika dalam waktu dekat, ungkap Koordinator Demo, Musa Wanmang, kepada wartawan.**