Jayapura-Terkatung-katungnya kejelasan status keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika, menyebabkan pelayanan kepada masyarakat menjadi terbengkalai. Calon legislatif yang terpilih pada tahun 2004 lalu, tidak mendapatkan status yang jelas sebagai Anggota DPRD.
Awal mula terjadinya peristiwa itu, dimana SK Nomor 182 yang dikeluarkan oleh Gubernur, tidak diindahkan oleh Bupati Kabupaten Mimika. Sebaliknya, Bupati Mimika mengeluarkan SK baru dan memaksakan untuk melakukan pelantikan anggota DPRD. Akibat dari tindakan Bupati tersebut, maka sebagian anggota DPRD menyatakan, menolak dengan SK Bupati dan tetap berpegang pada SK Gubernur Papua. Sehingga tarik ulurnya kedua Surat Keputusan yang telah berlangsung dalam dua tahun, hingga kini belum jelas status keabsahannya.
Terkait dengan hal itu, dalam kurun waktu yang bersamaan terjadi kevakuman lembaga Legislatif, sehingga Bupati Kabupaten Mimika menjalankan roda pemerintahan tanpa diawasi oleh DPRD. Seluruh kebijakan pembangunan yang dikeluarkan oleh Bupati dalam dua tahun, dilakukan tanpa ada pengawasan lembaga Legislatif.
Dengan demikian jelas pula bahwa penggunaan dana-dana APBD kabupaten Mimika tahun 2004 dan tahun 2005 belum dipertanggungjawabkan kepada rakyat serta penggunaan dana royalty Freeport juga tidak jelas nasibnya.
Menyikapi ha lyang demikian, mahasiswa dan masyarakat Mimika telah beberapa kali melakukan demo yang intinya mendesak Gubernur Papua mengambil tindakan agar pelayanan kemasyarakatan di kabupaten tersebut berjalan dengan baik. Disamping itu, melalui demo dari Forum Mahasiwa Peduli Pembangunan Kabupaten Mimika, berjanji akan memboikot pelaksanaan Pilkada apabila Gubernur tidak bisa mengambila tindakan tegas terhadap penanganan kasus DPRD Mimika.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si yang ditemui wartawan beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa penanganan berbagai kasus di Papua, yang salah satunya adalah kejelasan status Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika, akan diupayakan selesai dalam waktu dekat. Hal demikian, bertujuan mengefektifkan kembali pelayanan kemasyarakatan oleh Pemerintah Daerah setempat.
"Kami akan berupaya agar penyelesaian kasus DPRD Mimika dapat diselesaikan dalam waktu dekat, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik," aku Situmorang kepada Wartawan.
Menurutnya, kasus DPRD Mimika, hingga kini keputusan PTUN-nya masih belum keluar, namun disamping melalui jalur hukum, Pemerintah Provinsi Papua tetap berupaya mencari solusi maupun penyelesaian di luar jalur hukum.
"Hingga kini keputusan PTUN-nya masih belum keluar, namun kami tetap berupaya menyelesaikan di luar jalur huku. Yang terpenting sebenarnya bagaimana agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan jangan sampai terbengkalai," tuturnya.
Menjawab wartawan terkait dengan ancaman para pendemo beberapa waktu lalu yang akan melakukan boikot Pilkada apabila kejelasan status keanggotaan DPRD Mimika tidak diselesaikan dalam waktu dekat, kata Gubernur, "saya sudah jelaskan itu, upaya memboikot Pilkada itu tidak dewaasa itu dan bukan penyelesaian masalah. Jadi maksud saya itu bukan jalan keluar yang terbaik, karena justru Gubernur yang berupaya mati-matian untuk menyelesaikan masalah-masalah termasuk DPRD Mimika. Tapi kalau mereka memboikot pilkada Gubernurnya maka itukan tidak baik.
Pemerintah Provinsi Papua akan terus berupaya menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat. Karena sekali lagi rakyat sudah terlalu lama tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari Pemerintah," kata Situmorang tegas. **