Jayapura-KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua tetap konsisten pada putusannya untuk melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, pada tanggal 10 Maret 2006 mendatang, walaupun ada aturan baru dari Pemerintah Pusat, yang salah satunya adalah menggabungkan pelaksanaan Pilkada dengan 9 Kabupaten/Kota Provinsi Irian Jaya Barat (IJB).
"KPUD Papua pada prinsipnya akan tetap konsisten, bahwa pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2006 dan tidak akan mundur lagi. Namun, kalau ada perubahan aturan, KPU akan menunggu perubahan aturan tersebut, tetapi aturan itu tidak akan membatalkan Pilkada yang dijadwalkan pada tanggal 10 Maret. KPUD adalah lembaga independen, dan kami akan tetap konsisten bahwa pada tanggal 10 Maret nanti, akan dilaksanakan Pilkada di 20 kabupaten/kota se-Papua," kata Anggota KPUD Provinsi Papua, Yohanes Bonay, SH kepada wartawan disela-sela penyampaian visi dan misi /debat publik kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, di Aula Hotel Relat Indah, Jayapura.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, KPUD Papua memberikan deadline kepada Pemerintah Pusat sampai dengan hari - H pelaksanaan perhitungan suara, untuk menurunkan aturan maupun kebijakan baru, apakah pelaksanaan Pilkada Papua di 20 kabupaten/kota akan digabung dengan 9 kabupaten/kota Provinsi IJB. Namun, apabila sampai dengan deadline waktu atau setelah perhitungan suara, belum diturunkan peraturan apa-apa, maka pasangan Gubernur dan wakil Gubernur yang terpilih akan dianggap sah sesuai dengan aman UU.
"Kalau ada aturan yang mengatakan bahwa 9 kabupaten/kota (IJB) menjadi bagian dari Papua untuk ikut memilih akan diatur kemudian. Tapi pada prinsipnya KPU tetap pada tanggal 10 untuk 20 kabupaten/kota.
Disamping itu, KPUD Papua memberi deadline kepada Pemerintah Pusat untuk menurunkan atutran baru sampai dengan dilaksanakannya perhitungan suara. Tanggal 10 Maret kami tetap jalan, dan kalau sampai setelah perhitungan suara belum ada peraturan apa-apa, maka sah calon Gubernur dan Wakil gubernur yang terpilih," tegasnya.
Terkait dengan teknis pelaksanaan Pilkada, kata Bonay, sesuai dengan jadwal sebelumnya, penyampaian visi dan misi kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Sidang Paripurna DPRP akan dilaksanakan pada hari ini (tanggal 21 Februari 2006 - red), kemudian disusul dengan pelaksanaan kampanye terbuka oleh kelima kandidat sesuai dengan jadwal daerah kampanye, yang telah ditentukan beberapa waktu lalu.
Dalam pelaksanaan kampanye terbuka, lanjutnya, KPUD Papua mengharapkan agar para kandidat dalam melakukan kampanye, memperhatikan norma-norma kampanye dan aturan perundang-undangan yang ada, sehingga tidak menyinggung suku, agama dan partai-partai tertentu secara kelembagaan maupun perorangan. Hal demikian, diakuinya akan dapat menimbulkan konflik yang dapat merugikan pelaksanaan Pilkada itu sendiri dan mansyarakat.
"Kita harapkan supaya para calon dalam kampanye memperhatikan norma-norma kampanye, dimana menghormati berbagai kepentingan suku yang ada di Papua, sehingga tidak menyinggung suku, agama, dan partai-partai tertentu apalagi orang-perorangan. Kami harap kampanye yang dilakukan adalah kampanye yang benar-benar realistis menjawab persoalan rakyat dan bukan saling menjatuhkan atau menjelekan, apalagi sampai menimbulkan pro kontra dikalangan rakyat," tuturnya.
Ditambahkan, dalam pelaksanaan kampanye nanti, diharapkan adanya partisipasi seluruh rakyat Papua untuk mengontrol jalannya kampanye, sehingga tidak terjadi pelanggaran saat merayakan perta demokrasi rakyat. Disamping itu, KPUD berharap agar pada kandidat tidak memanfaatkan momentum perayaan ibadah keagamaan untuk kampanye. Sehingga demokrasi Pilkada di Papua dapa- benar-benar ditunjukan dan menghasilkan pelaksanaan Pilkada yang aman, damai, lancar dan berkualitas.
"Kami minta partisipasi seluruh rakyat untuk mengontrol jalannya kampanye, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran pada saat kampanye ini. Selain itu, diharapkan agar tidak memanfaatkan momentum-momentum keagamaan untuk kampanye. Kita lihat bahwa akan ada sidang sinode di Wamena, kami harap tidak dimanfaatkan untuk kampanye, karena melanggar UU. Untuk itu, juga pada hari minggu dan hari Jumat diharapkan tidak dimanfaatkan untuk momentum kampanye," aku Bonay berharap.**