Jayapura-KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Papua konsen menuntaskan tiga kasus yang merugikan negara milliaran rupiah. Ketiga kasus itu antara lain kasus korupsi di Bapeda Waropen, kasus korupsi Dinas Pariwisata Provinsi Papua dan dugaan korupsi di Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Papua.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspinsus) Kejati Papua, Anton Hutabarat, SH menjelaskan bahwa khsusus-kasus korupsi di BAPEDA Kabupaten Waropen kini dalam tahap penyidikan. Hingga kini, kata Anton, pihaknya telah meminta salah seorang saksi yaitu pembuat Renstra di Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah. (BP3D).
Tentang berapa besar kerugian negaran yang diakibatkan, Anton mengaku pihaknya belum bisa memastikan berapa nominalnya. Dan untuk itu, pihaknya akan meminta bantuan pihak BPKP untuk melakukan audit terhadap seluruh aliran dana yang digunakan.
Sementara itu mengenai kelanjutan kasus korupsi di Dinas Pariwisata, Anton mengatakan pihak peyidik Kejati Papua akan memanggil paksa pemegang kas Dinas Pariwisata Provinsi Papua,(J.S) bila yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan Jaksa Penyidik yang ketiga kali untuk hadir pada hari Senin tanggal 6 Maret 2006 guna dimintai keterangan,maka kami akan mengambil langkas yang lebih tegas lagi menurut dia, (Anton-red) sebelumnya yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir dengan alasan sedang berada di Manado, sehingga berdasarkan informasi terakhir dari suaminya, kalau (J.S-Red) akan dari Manado tiba di Jayapura menggunakan kapal laut pada hari senin tanggal 27 Februari 2006 lalu, dengan demikian maka surat panggilannya sudah disampaikan.
Sebagaimana diketahui bahwa adanya indikasi korupsi di Dinas Pariwisata Provinsi Papua tersebut terjadi sejak tahun anggaran 2004 lalu sesuai temuan sementara sebesar Rp. 1,1 miliyar yang bersumber dari dana DASK. Dan dari jumlah itu berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kejati Papua ternyata Rp. 800 juta telah dinyatakan murni diselewengkan sedangkan sisanya Rp. 300 juta masih dalam penyidikan tentang penggunaannya. Dan tentu yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan dana adalah Kepala Dinas bersama pemegang kas.
Mengenai dana Rp. 300 juta yang masih dalam penyidikan tersebut, sebentulnya diperuntukan bagi pembangunan pariwisat di Kabupaten Merauke, namun kemudian atas kebijakan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Papua dana itu direvisi atau dialihkan untuk keperluan Festival Bonaken di Sulawesi Utara, maka perlu diketahui apakah kebijakan dimaksud dapat dibenarkan ataukah tidak.
Selain kedua kasus tersebut, sebuah kasus baru yang kini tengah dibidik adalah dugaan penyimpangan dana anggaran satuan kerja (DASK) tahun 2004 lalu, di Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Papua, senilai Rp. 5,6 milyar
Asisten Intel Kejati Papua, S. Manulang, SH, diruang kerjanya, mengatakan berdasarkan DASK tersebut terlihat bahwa dana itu akan diperuntukan untuk membiayai 18 kegiatan, diantaranya, mengenai pos keliling, kemudian, pembinaan kebahasaan, kegiatan sosialisasi (menyangkut perpustakaan), rehab kantor, pengadaan buku, dan lain-lain. ?Jadi saat ini pihak Kejati Papua sedang melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bahan dan keterangan untuk mencek atau guna mengetahui kebenaran laporan tersebut,?jelas Manullang.
Manullang mengaku dari pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan setelah memintai keterangan dari berbagai pihak baik itu pegawai di Badan Perpustakaan Daerah itu sendiri maupun dari rekanan turut serta dalam kegiatan dimaksud, maka kami telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana DASK tahun 2004.
Adanya temuan penyimpangan sebagaimana dimaksud, katanya, antara lain pada kegiatan pos keliling, pengadaan buku, dan perbuatan diluar daftar kegiatan namun berakibat pada penggunaan dana DASK 2004 tersebut. Tanpa ia merincikan jumlah penyimpangan yang ditemukan pada kegiatan seperti disebutkan.
?Kami Kejaksaan Tinggi Papua kini sedang mengumpulkan bahan keterangan dan diupayakan dalam waktu dekat sudah bisa masuk pada tingkatkan kepada tingkat penyidikan. Setelah dilakukan penyelidikan guna memperoleh keterangan dan data- yang akurat barulah dilimpahkan untuk dilakukan penyidikan, disitulah baru bisa diketahui kira-kira siapa yang paling bertanggungjawab ujarnya Manulang tegas.