Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si minta agar pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2006, lebih dipercepat. Hal demikian, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal, lebih terarah dan tepat guna.
?saya minta agar pembahasan RAPBD Provinsi Papua TA 2006 lebih dipercepat. Marilah kita bersepakat untuk segera membahas RAPBD. Saya harap selambat-lambatnya hari sabtu atau minggu ini nanti semua dokumen anggaran sudah kita selesaikan. Mendahului itu, kita akan mengirim surat resmi ke DPRP rencananya pada hari Rabu, untuk kita meminta penjadwalan pembahasan APBD,? kata Situmorang pada rapat evaluasi persiapan pembahasan RAPBD dengan instansi dilingkungan Pemerintahan Provinsi Papua, Senin (06/03), di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
menurut Situmorang, pembahasan RAPBD Provinsi Papua TA 2006, seharusnya dipersiapkan pada Bulan November 2005 lalu dan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk daerah otonom, seharusnya dilakukan pengesahan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2006.
Dirinya juga mengakui bahwa Provinsi Papua adalah daerah yang termasuk sebagai salah satu provinsi yang sangat terlambat melakukan penyusunan APBD. ?Kalau kita baru lakukan pembahasan pada bulan Maret 2006, maka dengan asumsi pada awal bulan April 2006 baru dapat disahkan. Berarti kita hanya sisa 8 bulan untuk melaksanakan rencana kerja TA 2006. Walaupun ada uang-uang panjar, ijin prinsip dari DPRP yang sebenarnya hanya bersifat darurat,? akuinya.
Menurutnya, apabila pengesahan RAPBD sampai saat ini belum dapat terselesaikan, maka ada tenggang waktu tertentu Pemerintah Provinsi Papua melalaikan tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, menilai secara ekonomi terkait dengan besaran dana yang akan dikelola, maka waktu yang disia-siakan ini akan menimbulkan kesempatan yang hilang dalam melayani masyarakat. Sehingga demikian, masyarakat akan sangat dirugikan dan dapat memberikan efek keterlambatan dalam pembangunan daerah.
?Kita sudah mendapat teguran tertulis dari Pemerintah Pusat untuk sesegera mungkin melanjutkan penetapan RAPBD ini, karena sesuai UU 32 dan 33 Tahun 2004, bahwa APBD provinsi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah, harus terlebih dahulu dievaluasi oleh Mendagri. Nah sebaliknya APBD kabupaten/Kota sebelum disahkan menjadi Perda terlebih dahulu dievaluasi Gubernur. Ini artinya bahwa sebenarnya Papua sudah ketinggalan sekitar 5 bulan dibanding provinsi lain untuk pembahasan APBD.
Juga pada saat rapat kerja regional Gubernur se-Indonesia Timur yang dilaksanakan di Manado, secara langsung Presiden melalui Menkoperekonomian dan Menkeu memberikan teguran kepada Papua karena sudah sangat terlambat menyelesaikan proses RAPBD, sehingga pelayanan kepada masyarakat terhambat? kata Situmorang.
Dijelaskan, APBD pada dasarnya adalah rencana kerja tahunan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) atau rencana kerja 5 tahunan dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) atau 20 tahunan, yang diikuti dengan penyusunan Arah Kebijakan Umum (AKU) yang harus menjadi acuan didalam menyusun RAPBD TA 2006.
Menurutnya, sebagai suatu rencana kerja tahunan, yang nanti termuat dalam APBD, rencana kerja tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk bekerja melayani masyarakat selama tahun 2006. selain itu, besaran RAPBD Papua TA 2006 akan lebih besar dari TA 2005. Hal itu, disebabkan disamping dana perimbangan yang akan diterima dari Pemerintah Pusat berupa bagi hasil dengan jumlahnya lebih besar, Papua juga akan menerima dana Otsus yang tergolong lebih besar dari TA 2005. Namun, untuk dana Otsus akan menggunakan landasan Perda Tahun 2004, untuk mengatur pembagian antara besaran dana Otsus bagi Provinsi dan Kabupaten/kota yang dalam pertemuan antara Bupati/Walikota se Papua disepakati provinsi akan menerima 40 persen dan kabupaten menerima 60 persen, sesuai dengan Perda Tahun 2004.
Dalam keseempatan tersebut, Situmorang secara tegas meminta kepada penyelenggara pembangunan dilingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota se-Papua agar penggunaan dana Otsus lebih dititik beratkan kepada belanja publik. Dengan kata lain, pembelanjaan penyelenggaraan pembangunan untuk dana Otsus kedepan agar lebih dititikberatkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Sehingga manfaat Otsus dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh masyaraat Papua.
?Kita mengharapkan ada komitmen dari Pemkab, Pemkot dan Pemda agar memperhatikan pembangunan yang lebih intensif di tingkat distrik dan kampung. Sehingga dana Otsus akan lebih besar terserap, dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat Papua yang berada di daerahpegunungan, pedalaman, maupun di pesisir pantai. Ini harus benar-benar diwujudkan karena Otsus ada untuk rakyat, oleh rakyat dan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,? kata Situmorangh tegas.**