Jayapura-Menyikapi tindakan pengrusakan oleh massa yang menduduki check point I mile 28 di Hotel Sheraton Mimika, Selasa lalu dan bentrok aparat keamanan dan massa pendemo di depan Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura, Jayapura, Kamis (16/03) kemarin, Penjabat Gubernur
Provinsi Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si meminta
masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi
melakukan tindakan anarkhis yang dapat menimbulkan korban
dan kerugian materil. Gubernur juga pada kesempatan
tersebut meminta semua pihak untuk menyikapi seluruh
persoalan yang terjadi dengan kepala dingin.
"Ungkap Situmorang saat diwawancarai wartawan di
Kantor Gubernur Dok II, Jayapura, Kamis kemarin.
Lanjut Situmorang, untuk kasus Mimika, saat ini sementara
ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Sedangkan untuk
kasus bentrok antara aparat dengan mahasiswa di Uncen
Jayapura, dirinya mengaku, belum mendapatkan laporan
perkembangan terbaru tentang persoalan tersebut. Namun
yang terpenting, kata Situmorang, pemerintah sangat
mengharapkan agar seluruh komponen masyarakat tidak ikut
terprovokasi dengan berbagai kejadian tersebut. Dalam kesempatan itu, Situmorang sangat menyayangkan aksi
massa yang melakukan pengrusakan di Hotel Sheraton Mimika,
beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya berharap agar
kejadian tersebut tidak terulang kembali, karena dapat
menggangu stabilitas kamtibmas dan roda perekonomian
daerah. Hal yang sama juga diutarakan Situmorang atas
insiden di Uncen Abepura. Pihaknya berharap agar persoalan
yang terjadi dapat segera diselesaikan dengan baik.
"Jadi kejadian pengrusakan di Mimika ini sangat disayangkan apabila melakukan demo lalu mengarah kepada pengrusakan, berarti itu sudah tindak pidana. Jadi merusak aset-aset baik, pemerintah maupun swasta itukan itu adalah melanggar hukum. Kerugian itu juga bukan hanya dirasakan oleh manajemen hotel.
karyawan dan tamu hotel yang adalah bagian dari masyarakat
itu juga kan terganggu bekerja, dan roda perekonomian pun
terganggu. Selain itu, orang jadi takut datang ke Timika maka akbibatnya menimbulkan suatu kerugian," tuturnya.
Pemerintah sangat mendukung penyampaian aspirasi dari setiap masyarakat Papua. Namun, penyampaian aspirasi oleh masyarakat harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, yang diantaranya adalah tidak menggangu kepentingan umum dan meresahkan masyarakat lainnya.
Terkait dengan itu, pihaknya juga berharap agar
penyampaian aspirasi oleh masyarakat kedepan agar lebih
memperhatikan norma-norma hukum dan perundang-undangan
yang berlaku, yakni tidak meresahkan masyarakat banyak,
saat berdemo menyampaikan aspirasi.
"Pemerintah sangat mendukung dan memberikan
kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, penyampaian aspirasi tidak boleh disertai tindakan
anarkhis. Terkait dengan hal ini juga saya berharap agar
anggota masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi, harus
patuh pada aturan hukum dan UU yang berlaku di negara ini.
Jangan mengganggu kepentingan umum dan seharusnya menjaga
kondisi keamanan yang kondusif di tanah ini untuk
mewujudkan Papua tanah damai," kata Situmorang berharap.**