Sejak dibuka pada Rabu (22/11) lalu,
penerimaan berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Gubernur 2018 jelang
penutupan pada Minggu (26/11) hingga pukul 17.00 Wit, masih tak ada peminat.
Tak nampak komunikasi dengan seluruh
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, dari salah satu bakal calon yang
hendak mendaftar.
Kantor KPU Papua pun yang berlokasi di depan
Pantai Dok II Jayapura, terlihat lengang, hanya nampak seorang petugas
berjaga-jaga menerima tamu.
“Belum ada seorang pun bakal calon dari jalur
perseorangan yang menyampaikan berkas. Pun begitu, kami tetap akan stand by
sampai pukul 24.00 Wit menunggu hingga penerimaan berkas ditutup,” terang
seorang staf KPU Papua, Odi Labobar.
Secara terpisah, Komisioner KPU Papua Izak
Hikoyabi menyampaikan hal senada. Ia mengaku hingga pukul 17.00 Wit, belum ada
bakal calon yang menyampaikan berkas untuk jalur perseorangan.
Pihaknya pun akan menunggu sampai dengan
penutupan malam nanti. “Kita tetap menunggu. Memang belum ada tanda-tanda komunikasi
dengan pihak-pihak yang mau datang menyampaikan berkas”.
“Tapi kita tetap profesional menunggu sampai
penutupan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam
Peraturan KPU,” terang dia.
Dia berharap untuk pendaftaran tidak melewati
batas waktu yang ditentukan. Sebab tahapan Pilgub Papua tak boleh bergeser dari
jadwal yang sudah termuat dalam PKPU.
Sementara untuk dapat dinyatakan lolos berkas
calon perseorangan, syarat yang wajib dipenuhi adalah memiliki dukungan minimal
287.544 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang tersebar di 15 kabupaten.
Selain KTP, calon perseorangan wajib
melampirkan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani diatas materai 6.000.
“Yang pasti berkas dukungan ini harus lengkap
dua-duanya. KTP dan surat pernyataan dukungan. Kalau pun tidak ada KTP
elektronik, bisa dengan surat keterangan dari kelurahan karena diatur dalam
UU,”tandas dia.Sejak dibuka pada Rabu (22/11) lalu,
penerimaan berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Gubernur 2018 jelang
penutupan pada Minggu (26/11) hingga pukul 17.00 Wit, masih tak ada peminat.
Tak nampak komunikasi dengan seluruh
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, dari salah satu bakal calon yang
hendak mendaftar.
Kantor KPU Papua pun yang berlokasi di depan
Pantai Dok II Jayapura, terlihat lengang, hanya nampak seorang petugas
berjaga-jaga menerima tamu.
“Belum ada seorang pun bakal calon dari jalur
perseorangan yang menyampaikan berkas. Pun begitu, kami tetap akan stand by
sampai pukul 24.00 Wit menunggu hingga penerimaan berkas ditutup,” terang
seorang staf KPU Papua, Odi Labobar.
Secara terpisah, Komisioner KPU Papua Izak
Hikoyabi menyampaikan hal senada. Ia mengaku hingga pukul 17.00 Wit, belum ada
bakal calon yang menyampaikan berkas untuk jalur perseorangan.
Pihaknya pun akan menunggu sampai dengan
penutupan malam nanti. “Kita tetap menunggu. Memang belum ada tanda-tanda komunikasi
dengan pihak-pihak yang mau datang menyampaikan berkas”.
“Tapi kita tetap profesional menunggu sampai
penutupan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam
Peraturan KPU,” terang dia.
Dia berharap untuk pendaftaran tidak melewati
batas waktu yang ditentukan. Sebab tahapan Pilgub Papua tak boleh bergeser dari
jadwal yang sudah termuat dalam PKPU.
Sementara untuk dapat dinyatakan lolos berkas
calon perseorangan, syarat yang wajib dipenuhi adalah memiliki dukungan minimal
287.544 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang tersebar di 15 kabupaten.
Selain KTP, calon perseorangan wajib
melampirkan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani diatas materai 6.000.
“Yang pasti berkas dukungan ini harus lengkap
dua-duanya. KTP dan surat pernyataan dukungan. Kalau pun tidak ada KTP
elektronik, bisa dengan surat keterangan dari kelurahan karena diatur dalam
UU,”tandas dia.