Jayapura-UU No 21 Tahun 2001 Republik Indonesia tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua adalah solusi yang lahir dari berbagai gejolak sosial dan politik di Papua.
Didalam UU ini, seluruh hati,pikiran serta kebutuhan orang Papua tersurat didalamnya. Dari hak mendapat perlakuan yang wajar, penghidupan layak hingga memperoleh kesejahteraan.
Otsus merupakan solusi paling terbaik dalam menyelesaikan masalah Papua. Oleh karena itu , pemberlakuannya harus sepenuh hati, baik pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten.
Persoalan Papua tidak-lah semudah yang dibayangkan. Karena kebutuhan rakyat di daerah ini bertahun-tahun tidak pernah terpenuhi, baik dari sisi penghormatan terhadap hak hidup hingga kesenjangan ekonomi.
Hampir empat tahun terakhir perjalanan waktu, Otsus sepertinya kehilangan arah. Sebagian besar anggaran yang dimaklumatkan didalam UU ini habis terpakai hanya untuk kebutuhan ?melawan? Jakarta dalam hal pemekaran. Dana yang dikeluarkan untuk menyelesaikan perang presepsi tentang pemekaran Provinsi Irian Jaya barat mencapai milliaran rupiah. Pada bagian lain, dana otsus terlambat karena prosedur pencairan yang panjang serta implementasi program Otsus ke rakyat belum merakyat seluruhnya. Kini ditengah jalan, sebagian warga sudah menyatakan Otsus sudah mati.
Inti dari lika-liku Otsus ini sesungguhnya adalah sikap dan pandangan terhadap UU ini sendiri. Menurut Anggota Pokja Papua, Frans Maniagasi, implementasi Otsus akan tepat sasaran jika UU ini dijalankan secara konsekuen.
Dikatakannya, kereta Otsus yang belakangan mulai berbelok dan tidak lagi berada diatas relnya menyebabkan masyarakat cenderung apatis terhadap kebijakan pemerintah.
?Oleh karena itu, jawabannya pemerintah harus kembali pada kerangka otsus demi pemulihan situasi di Papua. Dikatakannya, jika pemerintah terus mengingkari pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, situasi Papua tak akan pernah membaik.
Hal senada juga ditekankan Pdt. Herman Saud, M.Th. Dikatakan Saud, perbedaan pendapat antara Papua dan Jakarta semakin tajam setelah pemerintah memaksakan pemekaran Provinsi Irian Jaya Barat.
Ironisnya, lanjut Saud, ketika masalah ini mengalami deadlock, baik Papua, IJB dan Jakarta tetap bersikukuh dengan pendapat dan keinginan masing-masing. Tidak ada jalan keluar dan solusi. Akhirnya, muncul ketikdakpercayaan terhadap implementasi Otsus.
? Otsus itu bukan hanya janji tetapi harus konsekuen melaksanakannya. Karena seluruh harapan bahkan kebutuhan orang Papua supaya hidup sejahtera ada didalam UU ini,?ungkap Saud, kemarin.
Menjawab pers soal pengembalian Otsus, Saud secara diplomatis mengatakan bahwa harus dikaji baik-buruknya otsus dikembalikan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Ma`ruf mengatakan sudah saatnya UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua segera dievaluasi agar masyarakat bisa tahu keberhasilan dan kekurangan yang dicapai pemerintah selama ini.
Mendagri mengatakan, pemberlakuan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua dapat meningkatkan derajat kehidupan masyarakat Papua sehingga dijaga secara baik untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.
Mendagri meminta DPR Provinsi Papua agar tidak cepat gegabah mengembalikan UU Nomor 21 tahun 2001 kepada pemerintah pusat karena Otsus itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sehingga jika dikembalikan dapat merugikan masyarakat Papua sendiri. **