Jayapura-PEMERINTAH Pusat tetap pada keputusannya, yakni tidak akan menutup PT Freeport. Yang dilakukan adalah memantau sejauh mana program komoditi development diimplementasikan kepada rakyat Papua dan masalah lingkungan.
Menurut Menteri Koordinator Politik,Hukum dan Keamanan (Mengko Polhukam), Widodo AS, keberadaan PT Freeport Indonesia sangat memberikan manfaat bagi negara, pemerintah daerah provinsi maupun daerah serta masyarakat. Oleh karena itu, aspirasi terhadap Freeport perlu dipandang dengan jernih dan obyektif.
Dikemukakan Widodo, bila tiba-tiba tanpa alasan PT Freeport ditutup maka akan menimbulkan preseden buruk. Yang pertama, misalnya dalam konteks hukum, Indonesia akan menghadapi arbiterase internasional.
Kedua jika Freeport sampai ditutup maka timbul image atau pandangan buruk atas kepastian hukum dan usaha (bisnis) di Indonesia umumnya dan Papua khususnya. ?Dan ini akan sangat menghambat investasi dalam rangka pembangunan ekonomi,?ungkap Mengko.
Masalah berikutnya adalah masalah sosial ekonomi di dalam negeri khususnya tingkat lokal. Kehidupan ekonomi lokal yang ada di Timika, timbul masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan pengangguran dan lain sebagainya.
?Inilah masalah-masalah yang harus menjadi pandangan, kejernihan dan obyektivitas kita. Ada manfaat keberadaan dan kegiatan operasional PT Freeport baik untuk negara, pemerintah daerah, baik Provinsi, Kabupaten dan Masyarakat. Untuk itu harus dilihat secara jernih dan obyektif?kata Widodo.
Sementara itu, Rektor Universitas Cenderawasih Prof.DR Berth Kambuaya,MBA usai menghadiri pertemuan dengan rombongan Mengkopolhukam mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar memahami dan menjawab aspirasi masyarakat tentan keberadaan PT Freeport Indonesia.
Profersor Papua ini mengatakan bila kita mau mendengar, melihat dan menangkap dengan baik aspirasi rakyat Papua maka sebetulnya apa yang mereka inginkan sesungguhnya kesejahteraan dari dampak yang ditimbulkan oleh eksploitasi sumber daya alam yang ada di tanah kaya raya ini.
"Saya juga tadi minta kepada Menkopolhukam terlepas dari apapun bahwa aspirasi masyarakat perlu diperhatikan dan perlu kita tanggapi. Freeport memang tidak harus ditutup, tapi keinginan masyarakat agar kontrak sosial dari perusahaan itu harus dilihat kembali. Jadi kalau ada kepentingan masyarakat yang menurut mereka belum ditampung, ini yang perlu kita tinjau kembali untuk melihat itu," tandas Kambuaya.
Mengkopolhukam menegaskan kembali bahwa Pemerintah pusat saat ini serius menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul di Papua, seperti masalah PT Freeport Indonesia (FI). Penyelesaiannya, lanjut Widodo, dilakukan secara adil, damai dan bermartabat berdasarkan UU Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
Widodo AS, mengatakan, penyelesaian berbagai persoalan di Provinsi Papua harus dilakukan secara adil, damai dan bermartabat berdasarkan UU Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. **