Jayapura-PENJABAT Gubernur Provinsi Papua Dr.Sodjuangon Situmorang.Msi, meminta DPR Papua untuk segera membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Provinsi Papua tanun 2006. Pembahasan itu diharapkan dapat segera dilakukan sehingga kegiatan pembangunan yang direncanakan tahun ini dapat berjalan dan mencapai target yang diharapkan.
Situmorang mengatakan draft RAPBD tersebut dimasukan ke DPRP, Senin (03/04). Diharapkan pembahasan RAPBD tidak molor supaya kegiatan-kegiatan pembangunan ke public tidak terkendala.
?Kita harapkan dewan segera membahasnya sehingga pembangunan dapat segera dilaksanakan terutama yang menyangkut kepentingan-kepentingan masyarakat di Papua,?harap Situmorang.
Menjawab pers, soal sinyalemen pengembalian UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua kepada Pemerintah Pusat, Penjabat Gubernur meminta semua pihak untuk melihat secara arif dan bijaksana UU ini, karena inti dari Otsus adalah bagaimana menjawab kebutuhan masyarakat Papua sehingga bisa sejahtera di Papua.
Ia meminta berbagai pihak agar tidak terlalu banyak mempersoalkan keberadaan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua.
"Kalau pelaksanaan Otsus selama kurang beres, mari kita duduk dan bicara bersama-sama dimana kekurangan yang perlu diperbaiki dan kelebihan yang ada, mari kita tingkatkan bersama-sama," kata Sodjuangon.
Sodjuangon mengakui, Otsus yang lahir lima tahun lalu itu belum banyak memberikan manfaat kepada masyarakat, namun jangka waktu pelaksanaan Otsus Papua masih panjang dan lama, sehingga bila pelaksanaannya selama ini kurang beres,maka perlu disikapi berbagai pihak secara bijaksana.
"Pintu, HP dan telepon saya di kantor terbuka untuk siapa yang mau menyampaikan masukan. Otsus lahir karena perjuangan seluruh putra-putri terbaik bangsa dari Papua ini, maka wajib juga pelaksanaannya diawasi masyarakat, asal jangan sampai dikembalikan seperti diisukan DPRP," ujar Sodjuangon.
Sebelumnya, sejumlah tokoh Papua dan kalangan pimpinan agama meminta pemerintah
mengimplementasi Otsus secara konsekuen. Pernyataan itu mengemuka dengan melihat pelaksanaan UU Otsus yang belakangan belum memenuhi kebutuhan masyarakat Papua. Apalagi ?Kereta mulai berbelok dan tidak lagi berada diatas relnya menyebabkan masyarakat cenderung apatis terhadap kebijakan pemerintah.
?Oleh karena itu, jawabannya pemerintah harus kembali pada kerangka otsus demi pemulihan situasi di Papua. Dikatakannya, jika pemerintah terus mengingkari pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, situasi Papua tak akan pernah membaik,?ungkap tokoh Papua, Frans Maniagasi.
Dikatakan sudah saatnya UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua segera dievaluasi agar masyarakat bisa tahu keberhasilan dan kekurangan yang dicapai pemerintah selama ini.
Emberlakuan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua dapat meningkatkan derajat kehidupan masyarakat Papua sehingga dijaga secara baik untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat apabila pemeirntah benar-benar melaksanakan amanat UU tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Papua Komarudin Watubun membantah keras bila diisukan DPRP akan mengembalikan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.
Yang benar adalah, tambah Watubun, pelaksanaan Otsus selama empat tahun ini kurang memberikan manfaat kepada rakyat, sehingga DPRD Papua telah meminta para pakar dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura dan Universitas Negeri Papua (Unipa) Manokwari untuk membentuk tim ahli untuk mengkaji secara mendalam tentang pelaksanaaan Otsus Provinsi Papua selama ini. "Diharapkan para ahli ini bekerja mengadakan pengkajian pelaksaan Otsus Papua untuk diambil langkah-langkah selanjutnya di masa depan," kata Watubun.**