Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai sampmai saat ini belum ada
bukti pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi
Papua disebut gagal.
Menurut dia, baik pemerintah pusat maupun KPK,
belum melakukan kajian terhadap pelaksanaan Otsus di Papua maupun Papua Barat.
“Oleh karenanya, kita tidak dapat menyebut dan mengatakan Otsus Papua itu
gagal, sebab mesti ada kajian yang membuktikannya,” terang dia saat kunjungan
kerja ke Jayapura, kemarin.
Dikatakan dia, meski KPK sudah melakukan Operasi
Tangkap Tangan (OTT) terhadap seseorang, lembaganya tak bisa langsung menetapkan
oknum itu sebagai tersangka.
Dalam artian, KPK perlu mengumpulkan
bukti-bukti terlebih dahulu baru kemudian mengambil kesimpulan menetapkan
sebagai tersangka. “Penetapannya pun harus inkrah (putusan hukum yang
berketetapan) dulu baru menetapkan
status sebagai tersangka”.
“Bahkan kita tak bisa mengatakan seseorang itu
bersalah jika hakim belum memutuskan dia bersalah,” ucapnya.
Oleh karenanya, dia mengimbau para bupati dan walikota
untuk bekerja dengan baik demi membuktikan Otsus benar-benar mensejahterakan
masyarakat Papua. “Karena jika dana otsus
itu bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, tak mungkin ditangkap oleh KPK,”
tegasnya.
Dia juga mengimbau pejabat di Papua untuk tak takut
melakukan inovasi-inovasi baru bagi kepentingan rakyat. “Sebab kalau membuat program
pembangunan untuk kepentingan rakyat, kenapa harus takut,” jelas dia.
Karena itu, tambah dia, KPK akan terus melakukan
pendampingan dan mendorong pemda kabupaten/kota untuk mampu memanfaatkan sumber
daya alam Papua demi kesejahteraan masyaakat di bumi cenderawasih.