Tingkat konsumsi daging sapi
di Provinsi Papua dipastikan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Belum ada data resmi dari Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Provinsi Papua, namun tingginya tingkat konsumsi tersebut
nyatanya berpengaruh pada jumlah populasi sapo potong di bumi cenderawasih.
Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi
Papua Petrus Pasereng melalui Kepala Bidang Produksi Irene
Pagawak, populasi sapi potong di berangsung-angsur mengalami penurunan. Bila
tak diambil langkah antisipasi maka hal tersebut dapat berpengaruh pada tingkat
konsumsi daging masyarakat.
“Oleh karenanya, kami di dinas mulai tahun ini
melakukan serangkaian sosialisasi kepada para peternak. Diantaranya terkait
aturan pemotongan hewan, khususnya sapi potong di Provinsi Papua.”
“Melalui sosialisasi ini diharapkan pemotongan
sapi oleh peternakan dilakukan bagi pejantan atau betina yang mandul atau tidak
produktif. Jangan sebaliknya yang dipotong sapi produktif, sehingga populasinya
menurun,” tuturnya di Jayapura, kemarin.
Dia tambahkan, tingginya kebutuhan masyarakat
dalam mengonsumsi daging sapi mulai marak saat momen hari raya besar keagamaan.
Kendati begitu, tingkat konsumsi pada hari-hari biasa pun cukup banyak
permintaan.
Sebelumnya, Pemerintah mulai mensosialisasikan
pemberian sanksi denda uang tunai (Rp100 s/d Rp500 juta), hingga kurungan
penjara (6 bulan s/d 8 tahun) bagi masyarakat maupun peternak yang memotong
sapi betina produktif untuk dijual ke publik.
Kendati demikian, pemberlakuan aturan baru ini
masih dalam masa sosialisasi. Dipastikan aturan ini baru akan mulai ditegakkan
pada 2019 mendatang. Hal ini disampaikan Direktur Kesehatan Masyarakat Veterina
Kementerian Pertanian, Syamsul Ma’arif, di Jayapura, belum lama ini.
Sementara terkait pelibatan pihak kepolisian,
lanjutnya, keberadaan aparat penegak hukum bertujuan agar aturan dapat
ditegakkan seadil-adilnya. Dilain pihak, agar masyarakat tak lagi melakukan
pemotongan hewan di rumah. Namun dikembalikan di rumah pemotongan hewan (RPH).
Dia menambahkan, pada 2019 mendatang tak ada
lagi alasan bagi siapa pun yang melanggar aturan pemotongan betina produktif,
termasuk bagi yang memotong bukan di RPH. Oleh karenanya, melalui kesempatan
itu, pihaknya mengimbau semua pihak agar patuh pada aturan.