Jayapura-Adanya salah satu lembar pertanyaan DPR Papua dalam pembahasan RAPBD Papua TA 2006, yang menyesalkan pengambilan sikap Gubernur melalui pertemuan dengan para Bupati/Walikota se-Papua, yang menyepakati pengalokasian dana pemberdayaan distrik tanpa adanya persetujuan dan pertimbangan dewan ditanggapi dingin oleh Penjabat Gubernur Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si.
Kepada wartawan dikatakan, sikap DPR Papua yang menyesalkan tindakan eksekutif, adalah sikap yang tidak berasalan,.
Dijelaskan, di TA anggaran 2006 ini, Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan kata lain, pemerintah berniat untuk membangun dan mengembangkan wilayah pedesaan maupun perkampungan di Papua, yang salah satunya melalui pengalokasian dana pemberdayaan distrik dari dana Otsus.
Selain itu, lanjutnya, tindakan maupun upaya yang dilakukan oleh pihak eksekutif, tidak terlepas dari koridor dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, yakni merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur tentang pembagian dana Otsus, sebesar 40 untuk provinsi dan 60 untuk kabupaten.
"Jadi pada prinsipnya, eksekutif itu selalu menggunakan dasar hukum yang ada untuk bekerja. Karena dasar hukum yang ada itu hanya Perda Nomor 2 Tahun 2004, dan atas dasar hukum itulah kami membuat kesepakatan ini," paparnya.
Menurutnya, kesepakatan yang dibuat tersebut adalah upaya untuk memberikan garis-garis kebijakan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat Papua, khususnya di daerah perkampungan maupun pedesaan. "Untuk itu, saya minta kepada Bupati/Walikota dalam tahun anggaran ini lebih mengarahkan anggarannya kepada pelayanan pulic, yang salah satunya adalah pemberdayaan distrik dan kampung. Nah disitu ada kesepakatan, bahwa para bupati walikota akan menggarkan dana untuk distrik dan kampung mengelola dana itu sendiri," tuturnya.
Dikatakan, apabila akan ada usulan penyempurnaan atau perbaikan UU Nomor 2 Tahun 2004, baik dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), maka pihak eksekutif siap secara bersama-sama dengan DPRP untuk melakukan pembahasan. Namun, pihak eksekutif dalam proses program kerja kedepan akan tetap berpegang pada landasan dasar hukum yang ada.
"Kecuali nanti kalau mau di sempurnakan atau diperbaiki, nanti baik dalam bentuk Perdasi maupun Perdasus, ya mari silahkan kita perbaiki sama-sama.
Tapi eksekutif tidak bisa bekerja hanya atas dasar perasaan, tapi harus atas landasan dasar hukum yang masih berlaku," ujarnya.
Menurut Situmorang, butir-butir kesepakatan yang dilakukan dengan para Bupati/Walikota se-Papua, sangat bernilai tinggi untuk membangun daerah pedesaan kedepan. Selain itu, para Bupati/Walikota se-Papua, sangat konsekuen untuk melaksanakan butir-butir itu
Terkait dengan itu, pihaknya berharap agar semua pihak mendukung program pemberdayaan distrik yang disepakati dengan para Bupati/Walikota beberapa waktu lalu. Menurutnya, sudah saatnya masyarakat didaerah pedesaan maupun perkampungan merasakan sentuhan Otsus dan ikut menjadi pelaku pembangunan di daerahnya sendiri.**