Gubernur Papua Lukas Enembe memastikan
proses seleksi 35 pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan
pemerintah provinsi, sementara berjalan secara bertahap tim badan pertimbangan
kepangkatan dan jabatan (Baperjakat).
“Pelaksanaan seleksi jabatan atau uji kelayakan dan
kepatutan 35 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah
provinsi Papua, sementara berlangsung.”
“Dalam proses seleksi kali ini, masing-masing SKPD diikuti
sebanyak tiga orang. Nanti akan dipilih yang terbaik untuk menjadi kepala SKPD.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya sudah bisa kita dapatkan,” terang ia.
Menurut ia, kekbijakan merampingkan SKPD dari 52 menjadi 35,
diambil olehnya untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana
mestinya. Perampingan itu pun berlandaskan pada Peraturan Pemerintah 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah.
“Intinya nanti ada instansi digabungkan dan ditiadakan.
Namun untuk resminya nanti akan diputuskan oleh tim yang bakal dibentuk
provinsi. Intinya urusan wajib saja yang dipertahankan.”
“Dengan demikian, perampingan SKPD diharapkan bisa memaksimalkan
peran pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Dengan harapan pula kinerja
ASN lebih maksimal dalam menunjang penerapan serta pelaksanaan visi misi
gubernur dan wakil gubernur,” kata ia.
Dia tambahkan, kebijakan tak populer ini harus diambil sebab
pihaknya menilai perlu mengambil langkah agar pemerintahan lebih efektif di
masa mendatang.
“Belum lagi, strukur APBD Papua mulai tahun ini perlu
mendapat dukungan anggaran secara maksimal. Selain itu, ada juga pengalihan ASN
dari kabupaten/kota ke provinsi. Sehingga beban anggaran semakin besar,” pungkasnya.