Muladi : Status IJB, Harus Segera Direvisi Menurut UU Otsus
*Mendagri Atau Siapa Saja, Melangkah Harus Berdasarkan UU
Jayapura-Gubernur Lemhanas, Prof. Dr. Muladi, SH, di Jayapura, menegaskan status Provinsi IJB yang dibentuk berdasarkan Inpres Nomor 16 Tahun 2004 oleh Rezim Megawati, harus segera direvisi, diperbaiki dan diluruskan menurut UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua. Ini penting, lanjutnya, karena didukung oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan untuk tegaknya supremasi hukum.
?Jadi soal status IJB itu, perlu diperbaiki, direvisi, dibetulkan dan dibenarkan menurut UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua. UU ini masih berlaku, karena diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditaati oleh siapapun juga, dan kalau tidak bisa sangat membahayakan eksistensi supremasi hukum,? ujarnya usai menggelar pertemuan dengan para tokoh Agama, Tokoh ormas, tokoh Perempuan, Tokoh Adat, beserta para tokoh-tokoh masyarakat,LSM dan unsur Perguruan Tinggi dalam rangka pertemuan pengkajian implementasi wawasan nusantara dan kepemimpinan nasional di Papua, yang digelar di Sasana Krida Kantor Gubernur, Dok II, Jayapura Selas (27/06).
Ketika ditanya apakah keputusan Wapres Jusuf Kalla tidak sesuai UU, ?Saya sebagai salah satu Ketua Golkar akan bicara dengan Wapres soal masalah ini,? paparnya bahwa
UU Otsus perlu ditegakkan oleh siapapun. Otsus juga merupakan satu landasan yang kuat untuk menghindarkan separatisme. Sehingga demikian, baik mendagri ataupun siapa saja, harus melangkah berdasarkan UU dan aturan yang berlaku. Hal ini, untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
?Jadi Otsus itu benar-benar harus kita tegakkan, kalau toh ada kekurangan bisa direvisi sebab itu adalah landasan yang kuat untuk menghindarkan separatisme itu adalah yang namanya UU Otsus. Saya kira baik Mendagri maupun siapa saja, melangkah harus berdasarkan UU Otsus dan ini penting sekali. Saya mengakui, IJB dibentuk berdasarkan Inpres waktu pemerintahan Presiden Megawati. Inpres. Tapi Inpres tidak mengalahkan UU. Jadi dari segi hukum kacau. Namun, saya sebagai Gubernur Lemhanas sangat mendukung bahwa UU Otsus itu harus ditegakkan, dan saya sangat konsekuen akan hal itu,?ucapnya tegas.