Jayapura-Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua tetap konsisten dan tidak akan menggubris statement Ketua Komisi A DPRP, Yance Kayame, tentang penyerahan Hasil Pleno KPUD dan hasil putusan MA, yang dimintakan harus diserahkan secara resmi kepada DPRP melalui sidang pleno kepada Pansus Pilkada.
KPUD juga tetap pada komitmen awal untuk tetap memegang teguh keputusannya, serta berencana menyurati pihak DPRP, prihal penjelasan terhadap permintaan Ketua Komisi A DPRP yang dinilai ?mengaburkan persoalan? dan tidak memahami UU dengan baik.
Hal itu dikatakan Ketua, Ferry Kareth, SH, M.Hum, ketika diwawancarai wartawan, Kamis (29/6) siang, diruang kerjanya.
Kareth pada kesempatan tersebut, kembali menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh Yance Kayame, tidak akan digubris, dan tidak akan dilaksanakan oleh KPUD. Karena KPUD Papua sudah menyampaikan hasil Pleno KPUD dan hasil Putusan MA, pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2006 lalu, dan telah diterima secara resmi oleh Sekertariat DPRP.
Lanjutnya, KPUD dalam hal ini tetap berada pada koridor dan konsisten untuk tidak akan memenuhi permintaan DPRP. ?Jadi, yang dia katakana bahwa apa yang sudah dilakukan oleh KPUD itu, tidak sesuai dengan mekanisme, ya itu menurut dia (yance Kayame-red) dan bukan menurut aturan. Dan saya tahu dia berbicara dari segi politik, tapi KPUD berbicara dari segi hukum. Sehingga, tidak akan kami tanggapi dan lakukan hal itu. Kami akan menyatakan resmi paling lambat hari senin kepada DPRP untuk menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPUD sudah sesuai mekanisme,? paparnya.
Kereth menjelaskan, didalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, tidak mewajibkan dan mengatur bahwa penyerahan tersebut, harus dilakukan dalam sidang pleno DPRP melalui Pansus Pilkada. Dengan kata lain dasar hukumnya tidak ada. Namun, apabila dikatakan bahwa, DPRP punya mekanisme tata tertib (tatib) yang penyerahannya harus dilakukan secara resmi, maka tatib itu hanya berlaku bagi mereka (DPRP-red) dan tidak mengikat KPUD. ?Jadi, kalau tatib itu mau dilakukan, seharusnya dia menyurati DPRP, sebelum ada putusan dari MA turun. Sehingga jelas karena kami tidak tahu itu tatib-nya seperti apa dan yang jelas tatib itu tidak mengikat kami KPUD,? akunya.
Kareth menilai, Statement Ketua Komisi A kali in, hanyalah sebuah upaya untuk mengaburkan persoalan dari DPRP yang dipindahkan ke KPUD. ?Tetapi saya mengharapkan supaya rakyat sedang dan akan menilai hal itu, apakah masalahnya ada di KPUD atau di DPRP,? tantangnya.**