Jutaan penerima bantuan sosial (bansos) di bumi cenderawasih, teridentifikasi memakai data Nomor Induk Kepegawaian (NIK) palsu saat mengajukan proposal kepada pemerintah daerah.
Penegasan ini disampaikan Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Adliansyah Malik Nasution dalam Rapat Koordinasi Gerakan Penertiban Aset dan Pembenahan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua di Jayapura, Senin pagi.
“Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI menemukan sekitar 1,5 juta penerima bantuan sosial di Papua tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid. Angka 1,5 juta penerima bansos ini teridentifikasi dari total sekitar 1,6 juta orang yang berhasil dideteksi,” terang ia.
Terkait dengan hal itu, dia merekomendasikan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Bumi Cenderawasih agar secara serius menciptakan suatu sistem informasi maupun database kependudukan yang valid.
Termasuk data atau jumlah Orang Asli Papua yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pemerintah mampu mengukur tingkat kesejahteraan warga Bumi Cenderawasih dari tahun ke tahun.
“Sebab dengan data yang akurat, potensi kesalahan bahkan penyimpangan, dapat diminimalisir,” ujar ia.
Adliansyah pada kesempatan itu memastikan, hingga saat ini baru tiga Kabupaten di Papua yang telah melakukan finalisasi data terpadu. Tiga kabupaten itu, yakni Merauke, Jayawijaya dan Keerom.
Dia berharap kabupaten dan kota lainnya agar segera melakukan pembaharuan data kependudukan terpadu secara berkala, mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini yang bisa saja berubah.
“Apalagi pada 2019 ini, KPK telah menetapkan Provinsi Papua dan Papua Barat untuk fokus mengkoordinasikan pembenahan data kependudukan, terutama basis data terpadu sebagai alat pengawasan bantuan sosial bagi masyarakat di Tanah Papua,” pungkasnya.