Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Papua yang sampai saat ini belum membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP). Ketiadaan lembaga itu dalam dalam satu pemerintahan di daerah, sangat berpotensi nepotisme dipastikan bakal terjadi.
Koordinator Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah Papua, Maruli Tua, mencontohkan Kabupaten Waropen dan Mamberamo Raya yang sudah sekian lama di dorong, namun tak menunjukkan pergerakan untuk membentuk ULP.
“Kami sudah terlalu panjang menggonggong (mengingatkan untuk membentuk ULP) kepada dua kabupaten itu. Lihat saja dalam dalam paparan mereka (kabupaten waropen), bagaimana kesiapan pun hanya ala kadarnya, kurang menganggap upaya pembenahan pencegahan Monitoring evaluasi”.
“Padahal pembentukan ULP ini sebagai hal penting yang mesti diseriusi sebab bisa membantu melakukan perubahan, perbaikan sistem serta mencegah KKN,” jelas dia, di Jayapura, Sabtu.
Dia menyesalkan sikap para pejabat di Waropen dan Mamberamo Raya yang ketika dilakukan pendekatan, terlalu banyak menyampaikan alasan, namun tak ada langkah konkrit.
Diketahui, terdapat 10 kabupaten dari 28 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua yang belum membentuk ULP. Dari 10 kabupaten tersebut diantaranya kabupaten Waropen, Mamberamo Raya, Nduga dan Dogiyai.
Masalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan keterbatasan jaringan internet, menjadi alasan klasik bagi pemerintah daerah yang belum membentuk. Padahal Kabupaten Asmat dengan segala keterbatasan yang ada, telah berhasil membentuk ULP.
Koordinator wilayah VIII Tim Korsupgah KPK, Adlinsyah Malik tak menyerah dengan kondisi ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua untuk bagaimana memberikan pelatihan peningkatan SDM bagi tenaga ULP di seluruh Bumi Cenderawasih.