Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda belum mau menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penonaktifan 125 kepala kampung, beberapa waktu lalu.
Dimana dalam putusan Mahkamah Agung nomor 367 K/Tun/2019, tertanggal 26 September 2019, menolak kasasi tergugat (Bupati Puncak Jaya). Sehingga mewajibkan rehabilitasi harkat dan martabat penggugat (125 kepala kampung yang diberhentikan) serta mengembalikan mereka ke jabatan semula.
Hal ini sebagaimana disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekda kabupaten Puncak Jaya, Tumiran S,Sos.MAP dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (27/11/2019).
“Sampai saat ini Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda belum menerbitkan putusan atau kebijakan apapun dalam menyikapi putusan MA itu”.
“Sehingga saya selaku Plt Sekda dan jajaran pemerintahan tetap berkomitmen mendukung pimpinan,” terang dia.
Dia jelaskan, salah satu faktor kebijakan bupati mengevaluasi 125 kepala kampung, adalah kinerja mereka yang dinilai kurang memuaskan.
Sehingga ketika dalam prosesnya ada pihak-pihak yang tidak puas sehingga mengajukan gugatan, Bupati Puncak Jaya disebut punya hak untuk melakukan upaya banding ke pihak persidangan.
“Bahkan bupati punya kewenangan beri teguran pertama, kedua dan seterusnya terkait dengan pelaporan kepala kampung kepada bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
“Namun karena peringatan-peringatan tertulis tidak diidahkan oleh kepala kampung, maka bupati kemudian mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan pelaksana tugas kepala kampung baru,” kata ia.
Tumiran katakan, sejak Bupati Yuni Wonda dilantik, mereka menghendaki terlaksananya pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara aman dan lancar. Sehingga evaluasi secara menyeluruh pun dilakukan bupati mulai dari tingkat instansi pemerintahan, tingkat distrik hingga ke kampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Yahya Wonerengga menegaskan putusan MA, proses penyaluran dana desa tidak mengalami hambatan. Dimana saat ini penyalurannya sudah memasuki tahap ketiga.
“Sebab sesuai aturan yang mencairkan dana desa adalah pihak yang sah dilantik dan diangkat oleh bupati,” katanya.
Kepala Kampung Pruleme, Puncak Jaya, Bas Samori menyayangkan masalah pemberhentian kepala kampung yang kini ramai di media. Sebab mestinya, masalah itu dapat dibicarakan secara baik-baik dan terhormat
“Kalau merasa diri ada masalah, kami pikir datang dan bicara baik-baik. Intinya kami kepala kampung hanya dengar keputusan bupati. SK yang sudah di sahkan itu sebagai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, gugatan 125 orang kepala kampung di kabupaten Puncak Jaya, Papua, yang dinonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Hakim MA yang diketuai Dr. H Yulius dan anggota masing-masing Dr. Hari Djatmiko dan Dr. Yosran dalam putusannya nomor 367 K/Tun/2019 tanggal 26 September 2019, sebagaimana salinan yang diterima pengacara tanggal 7 November 2019, menguatkan gugatan para kepala kampung yang menggugat keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda.
Putusan MA adalah menolak kasasi tergugat dalam hal ini Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, dan mewajibkan rehabilitasi harkat dan martabat penggugat dan mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai kepala kampung yang sah.