Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menggelar Focus Group Discussion (FGD) masyarakat hukum adat dan konsultasi publik dokumen awal penataan ruang laut, Rabu (4/12/2019), di Jayapura.
Kegiatan yang mengacu pada pasal 28 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016, tentang rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil tersebut, dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kesejahteraan dan SDM, Anni Rumbiak.
Dalam sambutannya, Anni berharap melalui kegiatan FGD yang membicarakan mengenai hukum adat dan konsultasi publik dokumen awal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), dapat menyepakati aturan bersama tentang bagaimana melakukan pengelolaan laut di Papua, sembari melindungi hak-hak adat orang asli.
Dilain pihak diharapkan, dihasilkannya batas wilayah pesisir di 13 kabupaten yang masuk dalam daerah perairan pantai.
Kasubdit Zonasi Direktorat Kementerian Perikanan dan Kelautan, Krishna Samudera, menyatakan keikutsertaan pihaknya dalam FGD, bertujuan mencari aturan penataan ruang laut bersama sama.
Sebab rencana zonasi wilayah pesisir merupakan sebuah visi kedepan tentang wilayah laut yang mencerminkan hasil dari sebuah proses, dimana para pemangku kepentingan secara kolektif mendefinisikan tujuan nilai-nilai utama dan sudut pandang di masa depan.
“Intinya melalui FGD masyarakat hukum adat dan konsultasi publik dokumen awal RZWP3K ini juga diharapkan adanya penyempurnaan alokasi ruang dalam penataan zonasi wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil di Papua yang menjadi semakin baik dan lengkap”.
“Sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengatur dan mengendalikan semua pihak yang ada di pesisir dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada,” pungkas dia.