Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua menyebut pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) oleh pemerintah daerah dan jajarannya sejak 2001 hingga saat ini, belum benar-benar optimal dan menyentuh kepentingan masyarakat asli Papua (OAP).
Hal ini dikatakan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Papua Paula S. Simatupang kepada wartawan usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas efektivitas penggunaan dana Otsus pada pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota di ruangan di kantor BPK RI, Senin (13/1).
“Kenapa kami menyebutnya begitu, karena berdasarkan hasil pemeriksaan atas efektivitas penggunaan dana Otsus pada Pemprov Papua, masih ditemukan beberapa kelemahan yang mempengaruhi efektivitas penggunaan dana Otsus”.
“Hal itu diantaranya akibat regulasi terkait penggunaan dana sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua tersebut belum sepenuhnya dibuat. Seperti PP, Perdasi maupun perdasus pendukung,” ucap Paula.
Dilain pihak, sambung dia, Pemprov serta kabupaten dan kota sampai saat ini belum memiliki struktur pengelolaan dana Otsus yang memadai. Tak hanya itu, pengelolaan anggarannya pun belum didukung sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi memadai.
“Lalu perencanaan dan pengalokasian anggaran penggunaan dana Otsus itu, belum juga seluruhnya memadai. Terakhir pencairan dana Otsus kadang terlambat”.
“Untuk itulah kami tadi sudah memberikan rekomendasi perbaikan. Antara lain, menyusun grand design pembangunan pengunaan dana Otsus yang memuat target pencapaian pelaksanaan Otsus selama ini. Sehingga orang bisa tahu ada capaian apa dari puluhan triliun dana Otsus yang turun ke Papua. Lalu berapa OAP yang disejahterakan. Sebab tolak ukur UU Otsus untuk kesejahteraan OAP,” terangnya.
Sekda Papua Hery Dosinaen pada kesempatan itu memastikan bakal segera menindaklanjuti laporan efektivitas pengunaan Otsus dari BPK RI Perwakilan Papua.
“Ada rekomendasi dari BPK untuk kami membuat grand design capaian pembangunan kegiatan yang dibiayai dari dana Otsus. Maka akan kami segera tindaklanjuti, dimana ada waktu bagi kami selama 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi BPK,” tuntasnya.