Dalam upaya pembangunan daerah-daerah tertinggal diwilayah pegunungan. Hal itu dikatakan kata Kepala BPMD Provinsi Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, kepada wartawan, dalam satu kesempatan.
Lanjut Tedjo, BPMD akan bekerja sama dengan pihak gereja-gereja maupun yayasan-yayasan yang ada di daerah pedalaman maupun perkampungan serta minta para Bupati/Walikota untuk memberikan kewenangan kepada pemerintahan distrik dalam upaya memperpendek birokrasi pelayanan kemasyarakatan untuk untuk suksesnya program bedah daerah terisolir ini.
Namun untuk kelancaran pelaksanaannya, Tedjo kembali Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran yang akan dikelola oleh distrik dan kampung sekurang-kurangnya, Rp. 1 – 2 milyar untuk 1 distrik dalam mendukung program pemberdayaan distrik. Kemudian dari angka itu, untuk satu kampung akan dialokasikan dana pemberdayaan sebesar Rp. 50 – 100 juta.
“Jadi, pengalokasian dana pemberdayaan distrik dan kampung ini, sangat efektif guna memperlancar pembangunan di daerah terisolir. Pemberian kewenangan kepada distrik bertujuan untuk memperpendek birokrasi sampai kepada aparat di tingkat pemerintahan kabupaten. Artinya, dalam proses pertanggung jawaban, hanya sampai ke tingkat distrik sehingga prosesnya lebih cepat,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam program ini para aparat di tingkat distrik akan dilibatkan untuk menjadi pelaku pembangunan di desanya sendiri. Disamping itu, tak kalah pentingnya peranan masyarakat untuk menjadi pelaku pembangunan harus tetap mengisi sendi-sendi pembangunan yang dilakukan didesannya. Karena dengan dukungan semua pihak, maka pembangunan daerah terisolir dapat dilaksanakan dengan baik.